Berita Viral

Aiptu Sura Hardana Polisi Bolos Kerja 12 Tahun Dipecat Tidak Hormat, Keberadaan Sejak 2011 tak Jelas

Nama Aiptu Sura Hardana heboh lantaran dirinya diketahui sudah tidak masuk kerja selama 12 tahun.

Editor: Fadhila Rahma
IST
Aiptu Sura Hardana dipecat tidak hormat gegara 12 tahun bolos kerja 

Kapolres juga menambahkan bila keberadaan personil yang sudah diberhentikan tersebut sudah tidak terdengar kabar lagi sejak 2011.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak lagi diketahui keberadaan sejak tahun 2011 hingga saat ini dikeluarkan surat PTDH," jelasnya.

Video proses upacara PTDH Aiptu Sura Hardana pun beredar di media sosial dan jadi perbincangan netizen.

Apa Itu PTDH?

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin.

Selain itu, PTDH juga berlaku dalam institusi TNI dan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu, apakah PTDH itu dan bagaimana PTDH di Polri?

Berikut penjelasannya dilansir Tribun-Timur.com dari Kompas.com:

*PTDH bagi anggota Polri

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH ini dikenakan kepada pelanggar kode etik yang melakukan pelanggaran meliputi:

- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;

- Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri;

- Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara dan/atau pemerintah Indonesia;

- Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik profesi Polri;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved