Berita Viral

Aiptu Sura Hardana Polisi Bolos Kerja 12 Tahun Dipecat Tidak Hormat, Keberadaan Sejak 2011 tak Jelas

Nama Aiptu Sura Hardana heboh lantaran dirinya diketahui sudah tidak masuk kerja selama 12 tahun.

Editor: Fadhila Rahma
IST
Aiptu Sura Hardana dipecat tidak hormat gegara 12 tahun bolos kerja 

SRIPOKU.COM - Seorang oknum polisi bolos kerja selama 12 tahun.

Ya, itulah yang dilakukan oleh Aiptu Sura Hardana.

Nama Aiptu Sura Hardana heboh lantaran dirinya diketahui sudah tidak masuk kerja selama 12 tahun.

Kini, dia harus menerima konsekuensi dengan dipecat tidak hormat dari polisi.

Baca juga: Viral Siswa SMA Nantang Guru Duel, Diduga Marah karena Ditegur Rapikan Seragam, Buka Baju bak Jagoan

Aiptu Sura Hardana dipecat tidak hormat gegara 12 tahun bolos kerja
Aiptu Sura Hardana dipecat tidak hormat gegara 12 tahun bolos kerja (IST)

Baru-baru ini viral seorang anggota polisi di Sulawesi Utara dipecat karena 12 tahun tidak masuk kerja.

Anggota polisi itu bernama Aiptu Sura Hardana.

Ia bertugas di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Dia menjalani sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (25/10/2023).

Hal tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sulut, Nomor: KEP/508/1X/2023, tanggal 18 September 2023.

Proses upacara PTDH dilakukan tanpa kehadiran Aiptu Sura Hardana di halaman Mapolres Kotamobagu, Rabu (25/10/2023).

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi mengatakan Aiptu Sura Hardana dikenakan sanksi berat karena sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 Agustus 2011 sampai dengan saat dikeluarkannya keputusan PTDH tanggal 18 September 2023.

Ilustrasi oknum polisi. (Istimewa)
Ilustrasi oknum polisi. (Istimewa) ()

"Anggota yang kita laksanakan pemberhentian tidak dengan hormat tadi dari Kepolisian Republik Indonesia karena bersangkutan tidak lagi melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut, kata AKBP Dasvery Abdi saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (25/10/2023).

"Sehingga dalam keputusan sidak kode etiknya yang bersangkutan dihentikan dari dinas kepolisian," jelasnya.

Menurut Kapolres, PTDH merupakan penegasan kepada personil sebagai efek jera.

"Ini juga merupakan penegasan atau efek jera kepada personil kita bahwa peraturan dinas kepolisian yang harus kita laksanakan dijadikan contoh personil lainnya untuk tidak melakukan kegiatan yang sama," kata AKBP Dasvery Abdi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved