Berita Palembang

Latih Pekerja Paham Menangani Barang Berbahaya di Pelabuhan

Pertamina Trans Kontinental menggelar pelatihan IMDG Code atau nternational Maritime Dangerous Goods Code bagi pekerja di Hotel Batiqa Palembang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Tatik
Pertamina Trans Kontinental menggelar pelatihan IMDG Code atau nternational Maritime Dangerous Goods Code bagi pekerja di Hotel Batiqa Palembang selama lima hari (23- 27/10/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pertamina Trans Kontinental menggelar pelatihan IMDG Code atau nternational Maritime Dangerous Goods Code bagi pekerja di Hotel Batiqa Palembang selama lima hari (23- 27/10/2023).

General Manager PTK MBOR 1, Joko Pramono melalui Manager Marine Operation PTK Sumbagut, Capten Fadhly HR mengatakan pelatihan digelar untuk memenuhi regulasi kepelabuhan dan dalam rangka mencapai operasional excellent.

Karena penanganan muatan barang berbahaya dari dan ke kapal tanker di pelabuhan-pelabuhan Migas Pertamina di Wilayah Sumbagut memiliki potensi bahaya yang bisa menimbulkan resiko yang besar dan dapat menyebabkan kerugian barang atau harta benda kapal beserta muatannya, sarana dan prasarana pelabuhan.

Salah penanganan muatan kapal juga berbahaya bagi lingkungan maritim, bahkan nyawa personil yang melakukan penanganan barang berbahaya maupun crew kapal yang mengangkut menjadi terancam.

"Dalam rangka menjamin keselamatan personil, harta benda, dan lingkungan dalam penanganan bahan/barang berbahaya, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan ketentuan mengenai International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code) yang merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Live at Sea (SOLAS) Chapter III Peralatan Dan Pengaturan Penyelamatan Hidup dan Convention on the Marine Pollution from the Ship (MARPOL) yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 tentang pengesahan “International Convention on the Prevention of Pollution from the Ship 1973 and Protocol of 1978 Relating to the International Convention for the Prevention of Pollution from the Ship 1973," ujarnya, Selasa (24/10/2023).

Mengingat penanganan barang berbahaya ini mempunyai potensi resiko yang cukup besar, maka setiap personil yang menangani pelayanan barang dan kapal di pelabuhan-pelabuhan baik yang berkaitan langsung dengan penanganan barang berbahaya maupun tidak langsung harus memahami tentang penanganan barang berbahaya ini tercantum di dalam peraturan pemerintah No 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Berbahaya di Pelabuhan.

Fadhli mengatakan PT Pertamina Trans Kontinental – Marine Operation Sumbagut mengadakan pelatihan ini untuk memberi pengetahuan tentang pengertian, jenis, dan cara menangani barang-barang berbahaya, agar potensi bahaya dapat dihilangkan atau diperkecil.

Pelatihan ini bagus diikuti oleh manajer, supervisi, pelaksana pada perusahaa atau institusi yang berkaitan dengan penganan barang-barang berbahaya, khususnya untuk personil di semua pelabuhan Migas di Wilayah Sumbagut.

Serta untuk memberikan pemahaman kepada pekerja port Sumbagut tentang IMDG Code mulai dari pengenalan sampai dengan penanganan barang berbahaya.

Sertifikat pelatihan ini dikeluarkan oleh Ditjen Perla, karena Pelatihan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Ditjen perla (Direktorat KPLP).

"Selesai pelatihan, peserta diharapkan mampu memahami IMDG Code dan menangani barang berbahaya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga resiko barang berbahaya akibat mishandling dapat diminimalisirkan," ujarnya.(tnf)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved