Pembunuhan Ibu Anak di Subang

Dengar Teriakan di Dalam Rumah, Danu Lihat Tersangka Benturkan Kepala Amel ke Tembok

Diduga, gadis berusia 23 tahun ini sempat menerima penyiksaan dari pelaku pembunuhan tersebut.

Youtube/Anjas Asmara / TribunNewsBogor.com
Amalia dan Tuti (foto kanan) ibu dan anak asal Subang yang tewas usai menjadi korban pembunuhan Yosef, yang merupakan suami dan ayah korban. 

SRIPOKU.COM, SUBANG -- Kondisi Amalia Mustika Ratu, salah satu korban dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar) diungkap pihak kepolisian.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah rumah di Kamung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu tersebut, remaja yang akrab disapa Amel ini disebut sempat terdengar menjerit saat tengah malam.

Selain nyawanya dihabisi, pakaian dari Amel pun dilaporkan sempat dilucuti.

Tubuhnya ditemukan bersama jasad sang ibu, Tuti Suhartini (55) di belakang bagasi mobil jenis Alphard di halaman rumah mereka.

Diduga, gadis berusia 23 tahun ini sempat menerima penyiksaan dari pelaku pembunuhan tersebut.

"Danu melihat pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saat memberikan keterangan kepada Tribunjabar.id, Kamis (4/11/2021).
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saat memberikan keterangan kepada Tribunjabar.id, Kamis (4/11/2021). (Dok. Tribun Jabar)

Menurut Kombes Pol Surawan, hal itu dilihat tersangka Danu setelah mendengar jeritan sepupunya dari dalam rumah.

Saat itu, Danu langsung lari untuk mengetahui apa yang sedang terjadi.

"Setelah mendengar teriakan dari korban yang bernama Amel (Amalia) ini," terangnya.

Pihaknya pun saat ini sudah menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Subang.

Polisi menemukan barang bukti baru yakni ember biru yang digunakan untuk membersihkan bekas darah di lokasi kejadian Pada Kamis (19/10/2023) malam.

"Kami hanya bawa satu buah ember yang digunakan oleh Danu untuk membersihkan TKP pasca pembunuhan terjadi," kata Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

Seperti diketahui, sudah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

Dari lima tersangka, satu diantaranya yakni Yosep, pemilik rumah yang tak lain suami Tuti dan ayah kandung dari korban Amalia Mustika Ratu.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved