Berita PALI

Pasutri di PALI Nekat Jual Narkoba, Kini Diamankan di Polres PALI Usai Jadi DPO Polres Muaro Jambi

Penangkapan kedua pasutri ini berawal dari Satres Narkoba Polres Muaro Jambi mengamankan pelaku bernama Edi Resmanto.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: pairat
KOLASE SRIPOKU.COM/APRIANSYAH ISKANDAR
Kolase Awari (43) beserta istrinya Rena Adiza diamankan oleh Satreskoba Polres PALI dan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muaro Jambi. 

SRIPOKU.COM, PALI - Awari (43) dan Rena Adiza, pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumatera Selatan diamankan Satres Narkoba Polres Muaro Jambi, dibantu oleh Satres Narkoba Polres PALI.

Kedua pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, pada Jum'at (20/10/2023), sekira pukul 17.45 Wib.

Penangkapan kedua pasutri ini berawal dari Satres Narkoba Polres Muaro Jambi mengamankan pelaku bernama Edi Resmanto.

Karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 4, 01 gram, di Muaro Jambi Provinsi Jambi, pada Selasa (10/10/2023) lalu.

Awari (43) beserta istrinya Rena Adiza saat diamankan oleh Satreskoba Polres PALI dan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muaro Jambi.
Awari (43) beserta istrinya Rena Adiza saat diamankan oleh Satreskoba Polres PALI dan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muaro Jambi. (SRIPOKU.COM/APRIANSYAH ISKANDAR)

"Dari keterangan pelaku Edi Resmanto yang ditangkap oleh Polres Muaro Jambi. Diakuinya, kalau Sabu tersebut dibelinya dari Awari seharga Rp 6 juta dibayar dengan Cash,"ujar Iptu Hamdani, Kasat Narkoba Polres PALI, Sabtu (21/10/2023).

Dikatakannya, Edi Resmanto membeli barang haram tersebut dari Awari bukan hanya sekali, melainkan sudah berkali-kali melakukan transaksi dengan cara dibayar cash atau transaksi melalui nomor rekening Rena Adiza yang tidak lain merupakan istri dari pelaku bernama Awari.

Berdasarkan keterangan pelaku Edi Resmanto, Kasus Narkoba ini dikembangkan dan diselidiki oleh Satres Narkoba Polres Muaro Jambi, serta menetapkan pelaku Awari sebagai DPO.

Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muaro Jambi berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres PALI, melacak keberadaan pelaku Awari untuk dilakukan penangkapan.

"Pada Jum'at kemarin sekira pukul 17.45 wib, Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, diback up oleh Satres narkoba Polres PALI berhasil mengamankan DPO atas nama Awari alias Wari beserta istrinya di rumahnya Desa Karang Agung,"Kata Iptu Hamdani.

"Saat ini kedua pasutri yang terlibat peredaran narkoba ini, sudah kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Muaro Jambi, untuk diproses lebih lanjut,"tandasnya. (cr42)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved