Almas, Penggugat UU Pemilu yang Muluskan Jalan Gibran Maju Pilpres 2024 Ngaku karena Alasan Prihatin
Meski begitu, Almas menyebut tidak masalah jika putusan MK yang mengabulkan gugatannya dimanfaatkan Gibran untuk maju sebagai cawapres.
SRIPOKU.COM - Almas Tsaqibbirru mengakui menggemari sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Namun, ia menampik jika gugatannya soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi itu maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Almas saat ditemui awak media di Kompleks Selter Manahan, Solo, Senin (16/10/2023) malam.
“Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran atau apapun ini murni dari niat saya sendiri,” ujarnya.
Meski begitu, Almas menyebut tidak masalah jika putusan MK yang mengabulkan gugatannya dimanfaatkan Gibran untuk maju sebagai cawapres.
Baca juga: Video: Sosok Almas, Penggugat Batas Usia Capres, Ternyata Fans Gibran Rakabuming
“Ya monggo,” imbuhnya.
Diberitakan pria bernama Almas Tsaqibbirru tengah disorot karena mengajukan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK, Kepala daerah yang sudah teruji berpengalaman dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Mengenai hal itu, Almas yang merupakan putra Koordinator MAKI Boyamin Saiman itu senang bukan main usai gugatannya sebagian dikabulkan MK.
Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019.

Sejak saat itu, Almas Tsaqibbirru seketika menjadi buah bibir masyarakat.
Lantas, apa alasan Almas mengajukan gugatan tersebut?
Almas menyatakan dirinya mengajukan gugatan untuk menguji keilmuannya yang telah dia dapatkan dari bangku kuliah.
"Saya sebenarnya ingin melihat, bagaimana Indonesia nanti ke depannya akan lebih dinamis.
Agar tidak itu-itu saja. Ya mungkin banyak varian," kata Almas, saat ditemui di Shelter Manahan pada Senin (16/10/2023).
Almas Tsaqibbirru
Almas
Gibran Rakabuming
Gibran
cawapres
Pilpres
Presiden Jokowi
Mahkamah Konstitusi (MK)
Wali Kota Solo
TOK! Putusan Baru MK, Eks Narapidana Bisa Langsung Maju Pilkada, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Alasan MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Nasib 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Setelah MK Putuskan Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Momen Gibran Buka Pacu Jalur, Sungai Kuantan Jadi Lautan Manusia Berbaju Melayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.