Dosen di Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi

Nasib Dosen & Mahasiswi di Lampung Terciduk Berbuat Tindak Asusila, Terancam Dapat Hukuman Tertinggi

Inilah nasib dosen dan mahasiswi di Lampung terciduk berbuat tindak asusila, pihak kampus bakal memberikan hukuman tertinggi ini.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/Instagram
Imbas keciduk ngamar, dosen dan mahasiswi di Lampung bakal mendapat hukuman tertinggi dari kampus. 

SRIPOKU.COM - Imbas keciduk berbuat tindak asusila, dosen dan mahasiswi di Lampung berbuntut panjang.

Terungkap oknum dosen berinisial SHD (31) melakukan hubungan intim bukan suami istri dengan mahasiswi VOS (22).

Nasib dosen dan mahasiswi tersebut bakal mendapat hukuman tertinggi dari pihak kampus.

Melansir dari Tribun Lampung, kedua pelaku tindak asusila berstatus warga kampus UIN Raden Intan Lampung.

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Prof Nirva Diana membenarkan kedua pelaku tersebut.

Ia mengungkap pihak kampus bakal memberikan tindakan tegas.

Baca juga: Dosen di Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi, 6 Kali Hubungan Intim, Beraksi saat Anak Istri ke Bengkulu

Hukuman untuk kedua pelaku tindak asusila terancam mendapat yang paling tinggi yakni dipecat dari kampus.

SHD akan diberhentikan dari profesinya sebagai dosen dan status mahasiswa VOS terancam dicabut.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," ujar Nirva Diana dilansir dari Tribun Lampung, Rabu (11/10/2023).

Diungkap Nirva, sosok SHD bukan pegawai tetap UIN Raden Intan Lampung.

Sehingga status sebagai dosen kontrak membuat SHD dapat diberhentikan kapan saja.

"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," ungkapnya.

Sementara untuk VOS, hukuman tertinggi diberikan karena sudah melakukan pelanggaran berat.

Oleh karena itu, VOS bakal dikeluarkan dari kampus imbas perbuatan tindak asusila yang dilakukan.

"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved