Dosen di Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi

Nasib Dosen & Mahasiswi di Lampung Terciduk Berbuat Tindak Asusila, Terancam Dapat Hukuman Tertinggi

Inilah nasib dosen dan mahasiswi di Lampung terciduk berbuat tindak asusila, pihak kampus bakal memberikan hukuman tertinggi ini.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/Instagram
Imbas keciduk ngamar, dosen dan mahasiswi di Lampung bakal mendapat hukuman tertinggi dari kampus. 

Kendati begitu, Nirva mengungkap saat ini pihak kampus belum bisa memutuskan secara pasti.

Sebab masih melakukan laporan dari tim terkait kasus SHD dan VOS.

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," jelasnya.

Baca juga: Video: Dikira Mahasiswa Semester 3 Padahal Dosen, Wajahnya Bikin Salah Sangka

Ilustrasi penggrebakan. Dosen digrebek bareng mahasiswi di Lampung.
Ilustrasi penggrebakan. Dosen digrebek bareng mahasiswi di Lampung. ((Tangkapan Layar YouTube))

Satu hal yang ditekankan oleh Nirva, insiden yang dilakukan SHD dan VOS menyangkut aturan di UIN Raden Intan Lampung.

Oleh karena itu, hukuman yang berlaku harus dipatuhi oleh kedua pelaku.

"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," ungkapnya.

Namun, masalah kepastian hukuman untuk kedua pelaku, Nirvana masih menunggu arahan dari pimpinan kampus.

"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," katanya.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Ia mengungkap kedua pelaku ditangkap oleh warga dan diserahkan ke pihak polisi.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat," jelas Umi.

"Ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," lanjutnya.

Kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu warga memergoki kedua pelaku lantaran sudah menaruh curiga sejak lama.

"Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri," jelasnya.

"Lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," tandasnya.

Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved