Berita Viral

Komentar Hotman Paris Setelah Disentil Ayah Mirna Tidak Bisa Bebaskan Jessica Wongso, Singgung Fakta

Inilah jawaban dari Hotman Parsi setelah disentil ayah Mirna Salihin tidak bisa bebaskan Jessica Wongso, singgung soal fakta.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/YouTube
Inilah jawaban Hotman Paris (kanan) usai disentil ayah Mirna Salihin (kiri) tidak bisa bebaskan Jessica Wongso. 

"Misalnya karena ditaruh paper bag yang menutupi gelas kopi. Itu kan hanya analisa, yang lain juga bisa," lanjutnya.

"Benar-benar tidak ada direct evidence (fakta yang secara langsung).

Oleh karena itu, bukti secara langsung dianggap Hotman Paris penting.

Baca juga: Kondisi Jessica Wongso Tujuh Tahun Jalani Hukuman Dibongkar, Otto Hasibuan Kuak Kehidupan di Penjara

Inilah kondisi MJessica Wongso (kanan) usai 7 tahun jalani hukuman, Otto Hasibuan (kiri) bongkar semua.
Inilah kondisi MJessica Wongso (kanan) usai 7 tahun jalani hukuman, Otto Hasibuan (kiri) bongkar semua. (capture/YouTube)

Sebab hal itu yang membuat keputusan dapat diterima seutuhnya.

Namun kenyataan sekarang, putusan hakim sudah ditetapkan dan Jessica Wongso terbukti bersalah.

Ia harus menjalani masa hukuman selama 20 tahun imbas dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.

Walaupun begitu bagi Hotman Paris masih bisa dilakukan upaya hukum dengan cara mengajukan grasi.

Ia mengimbau untuk masyarakat yang ingin Jessica Wongso bebas berusaha membujuk untuk mau dilakukan grasi.

"Kepada masyarakat Indonesia yang ingin Jessica bebas, satu-satunya hanya grasi. Itu secara normatif," tegasnya.

"Jadi surati Jessica agar mau dan juga presiden supaya mengeluarkan grasi," tandasnya.

Grasi merupakan upaya hukum istimewa yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Orang yang mengajukan grasi akan mendapatkan pengampunan berupa perubahan, keringanan, pengurangan, atau

penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved