Berita Viral
Komentar Hotman Paris Setelah Disentil Ayah Mirna Tidak Bisa Bebaskan Jessica Wongso, Singgung Fakta
Inilah jawaban dari Hotman Parsi setelah disentil ayah Mirna Salihin tidak bisa bebaskan Jessica Wongso, singgung soal fakta.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
SRIPOKU.COM - Hotman Paris disebut ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin tidak mampu membebaskan Jessica Wongso.
Menanggapi sentilan dari ayah Mirna Salihin, Hotman Paris memberikan jawaban menohok.
Bahkan Hotman Paris menyinggung fakta kasus persidangan Jessica Wongso.
Hal itu diungkap Hotman Paris melalui unggahan di akun Instagramnya.
Ia menanggapi pernyataan Edi Darmawan tanpa adanya bantahan.
Ya, Hotman Paris membenarkan kenyataan tidak bisa membebaskan Jessica Wongso.
Baca juga: Video: Tertawa, Ayah Mirna Sesumbar 10 Hotman Paris Tak Bisa Menang Kasus Jessica, Pamer Bukti
Di balik itu, Hotman Paris menguak alasan membenarkan perkataan Edi Darmawan.
Ia tidak bisa membantu membebaskan Jessica Wongso lantaran sudah berujung keputusan akhir.
"Anda benar, karena PK di Mahkamah Agung sudah final," ujar Hotman Paris dikutip Sripoku.com dari Instagramnya, Sabtu (7/10/2023).
"Tidak bisa diajukan upaya hukum apapun," lanjutnya.
Tak cuma itu, Hotman Parsi mengungkit persoalan sidang Jessica Wongso.
Menurutnya, keputusan hakim persidangan tidak berdasarkan bukti direct evidence atau fakta secara langsung.
"Di dalam putusan tidak ada bukti yang secara langsung dibukti bahwa Jessica yang menaruh sianida di kopi," ungkapnya.
Hotman Paris menuding, keputusan yang dinyatakan hakim berdasarkan analisa.
"Semuanya analisa secara tidak langsung, opini dari hakim," sambungnya.
"Misalnya karena ditaruh paper bag yang menutupi gelas kopi. Itu kan hanya analisa, yang lain juga bisa," lanjutnya.
"Benar-benar tidak ada direct evidence (fakta yang secara langsung).
Oleh karena itu, bukti secara langsung dianggap Hotman Paris penting.
Baca juga: Kondisi Jessica Wongso Tujuh Tahun Jalani Hukuman Dibongkar, Otto Hasibuan Kuak Kehidupan di Penjara
Sebab hal itu yang membuat keputusan dapat diterima seutuhnya.
Namun kenyataan sekarang, putusan hakim sudah ditetapkan dan Jessica Wongso terbukti bersalah.
Ia harus menjalani masa hukuman selama 20 tahun imbas dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Walaupun begitu bagi Hotman Paris masih bisa dilakukan upaya hukum dengan cara mengajukan grasi.
Ia mengimbau untuk masyarakat yang ingin Jessica Wongso bebas berusaha membujuk untuk mau dilakukan grasi.
"Kepada masyarakat Indonesia yang ingin Jessica bebas, satu-satunya hanya grasi. Itu secara normatif," tegasnya.
"Jadi surati Jessica agar mau dan juga presiden supaya mengeluarkan grasi," tandasnya.
Grasi merupakan upaya hukum istimewa yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Orang yang mengajukan grasi akan mendapatkan pengampunan berupa perubahan, keringanan, pengurangan, atau
penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Dapatkan berita terkait dan menarik lainnya dengan mengkllik Google News
| Dikhianati Teman Sendiri, Suami di Sragen Jawa Tengah Robohkan Rumah Pasca Istri Ketahuan Selingkuh |
|
|---|
| FOTO Jenderal TNI Bintang 2 di Lokasi Lahan yang Bikin JK Meradang, Kolonel Donny Pramono Sebut Ini! |
|
|---|
| PENGAKUAN Faisal Tanjung, LSM Pelapor 2 Guru di Lutra Batal Dipecat pasca Putusan Prabowo Bela Diri |
|
|---|
| Azwani dan Firda Berharap Keajaiban Ingin Kenzie Ditemukan, 'Kadang Manusia Lebih Kejam dari Iblis' |
|
|---|
| Aksi Cium Jamaah Anak Perempuan Disorot Pejabat, Gus Elham Minta Maaf Lagi, Kondisi Pucat Disorot |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.