Heboh Prostitusi Online ABG Terbongkar, Satu Malam Bertarif Rp 8 Juta, Korban Ternyata Masih Sekolah

Penangkapan FEA terjadi berawal saat tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan patroli cyber di media sosial.

Photo by Kat Smith/Pexels
FOTO ILUSTRASI -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap seorang muncikari yang diduga melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial. 

Ade mengungkapkan, FEA memulai prostitusi online ini sejak bulan April 2023 hingga September 2023.

Menurutnya, tersangka diketahui mendapat bagian 50 persen dari transaksi ini.

Berdasarkan biaya per malam yang berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta, FEA bisa mendapatkan pemasukan sekitar Rp 750.000 hingga Rp 4 juta.

Menurut Ade, uang tersebut dipakai FEA untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga.

6. Pelaku lain dicari

Atas penangkapan FEA, pihak kepolisian masih mencari kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus prostitusi anak ini.

Sejauh ini, polisi baru menangkap FEA yang berperan sebagai mucikari para korban.

"Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka."

"Dia pekerjaannya ibu rumah tangga," ujar Ade.

"Ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik, dan langkah tindak lanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait," lanjutnya.

7. Terancam Pasal berlapis

Tindakan eksploitasi anak secara seksualserta tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan FEA membuat wanita ini terancam Pasal berlapis.

FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia juga bisa dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, terancam Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Muncikari Prostitusi Online ABG, Tarif Rp 8 Juta Per Jam"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved