Heboh Prostitusi Online ABG Terbongkar, Satu Malam Bertarif Rp 8 Juta, Korban Ternyata Masih Sekolah

Penangkapan FEA terjadi berawal saat tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan patroli cyber di media sosial.

Photo by Kat Smith/Pexels
FOTO ILUSTRASI -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap seorang muncikari yang diduga melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial. 

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," ujarnya.

3. Lebih dari 20 anak jadi korban

Saat menangkap FEA, polisi juga mengamankan dua anak yang menjadi korban prostitusi.

Dua anak yang diamankan polisi berinisial SM (14) dan DO (15).

"Adapun korban atau anak yang menjadi korban tindak pidana dimaksud, sebanyak dua orang," kata dia, dilansir dari Kompas.com (24/9/2023).

Ade menjelaskan, kedua korban sedang ditangani oleh Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

"Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban," tambahnya.

Di sisi lain, dia mengungkapkan polisi menduga masih ada 21 orang anak yang menjadi korban prostitusi online oleh FEA.

4. Korban kenal dengan mucikari

Menurut Ade, korban prostitusi online dan FEA yang menjadi mucikari mengenal satu sama lain.

"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan."

"Sebagian besar anak korban masih sekolah," jelas dia.

Dia menyebur, FEA menampilkan korban-korban di media sosial.

Pelaku akan memanggil korban ketika ada pelanggan.

5. Prostitusi online beroperasi setengah tahun

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved