Pj Walikota Palembang

Ratu Dewa Deadline Pejabat 15 Hari Petakan Masalah Kota Palembang, Ketahuan Pungli Langsung Pecat

"Saya kasih waktu 15 hari untuk pemetaan dan kendala khususnya wajah Kota Palembang, saya minta lurah dan camat cek lapangan masing-masing

|
Editor: Yandi Triansyah
handout
Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menggelar rapat koordinasi seluruh jajaran di lingkungan pemerintah Kota Palembang di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang, Selasa (19/9). 

Ketersediaan air bersih di perkotaan salah satu hal penting yang harus dipenuhi karena merupakan kebutuhan premier yang diperlukan untuk kelangsungan hidup sehari-hari.

Dewa mengtakan pentingnya juga perhatian infrastruktur pendukung sekolah-sekolah yang kurang baik demi terciptanya generasi penerus yang berakhlak, kompeten dan berintelektual tinggi.

Baca juga: Beri Waktu 15 Hari Pejabat Cek Masalah Kota Palembang, Ratu Dewa Siap Pecat Jika Ada yang Pungli

Pungli Langsung Pecat

Pada kesempatan tersebut Dewa juga menegaskan tidak ada toleransi untuk pegawai di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Palembang yang melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli).

"Kalau terbukti, ada yang melakukan akan ditindak tegas dengan langsung dipecat," kata dia.

Menurut Dewa, tidak ada toleransi untuk Pungli karena dari sisi kesejahteraan pegawai dilingkungan Pemkot Palembang sudah diberikan cukup, seperti TPP, gaji dan lain-lain sudah cukup.

"Ini penting, karena saya tidak ingin ada pungutan liar (pungli) lagi di lingkungan pemerintah Kota Palembang apalagi dalam pelayanan," kata dia.

Adapun permasalahan untuk dapat diselesaikan, seperti Pelayanan Publik, infrastruktur perkotaan, air bersih, lampu jalan, inflasi, digitalisasi/smart city hingga sumber daya manusia (SDM).

"Saya tidak ingin pengaduan hanya sebatas pengaduan, seperti lampu jalan. Persoalan itu harus benar-benar dipetakan, detail dan konkret sehingga dapat diselesaikan," Ujarnya.

Maka itu, camat lurah harus turun ke lapangan karena mereka ini ujung tombak dalam pelayanan ke masyarakat secara langsung.

"Kalau ada hal - hal yang masih tidak signifikan, dan di inginkan saya akan turun langsung menindak pejabat yang berkaitan, makanya kita berikan waktu 15 hari," kata dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved