Setelah Pinjol Muncul Pinpri di Media Sosial, OJK Himbau Masyarakat Hati-hati, Ini Ciri-cirinya
Syarat dan pencairan dana yang cepat, kurang dari satu hari, membuat jasa pinpri memiliki penggemar sendiri.
SRIPOKU.COM -- Usai maraknya pinjaman oline (pinjol), kini publik dihimbau untuk waspada dengan muculnya fenomena pinjaman pribadi (pinpri).
Fenomena pinpri ini mulai menjadi pembicaraan usai salah satu penyedianya membuat akun di situs X (dulu Twitter).
Menggunakan akun @agk***, pemilik akun mengklaim menyediakan jasa peminjaman uang dengan biaya atau bunga rendah.
"Buka pinpri biaya rendah ada 3 slot aja japo 1x24 #zonauang," tulisnya, Selasa (12/9/2023).
Bukan hanya menawarkan jasa pinpri, tak jarang warganet juga mencari jasa pinjaman uang ini.
"Need pinpri gede yg bisa dicicil dan fee di akhir, BU bgt. Pasti amanah," cuit warganet dengan akun @joshi*****, Senin (11/9/2023).
Pinpri adalah istilah yang berkaitan dengan uang dan transaksi pinjam-meminjam.
Meski demikian, pinpri berbeda dengan pinjaman online atau pinjol.
Lantas, apa itu pinpri?
===
Mengenal pinpri dan bahayanya
Dilansir dari akun X Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, pinjaman pribadi atau pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman.
Biasanya, jasa pinjaman uang ini ditawarkan melalui media sosial, seperti X (sebelumnya bernama Twitter).
Masyarakat yang tertarik menggunakan jasa ini umumnya harus melampirkan syarat seperti kartu tanda penduduk (KTP), foto diri, dan akun media sosial.
Syarat dan pencairan dana yang cepat, kurang dari satu hari, membuat jasa pinpri memiliki penggemar sendiri.
Tanggapi Masalah Angkutan Mahasiswa, Rektor Unsri: Sesuai UU, Itu Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Penyakit Diabetes Intai Anak-anak di Lubuklinggau, IDAI Sumsel Beberkan Penyebab dan Pencegahannya |
![]() |
---|
Opini : Hari Anak Tengah Nasional |
![]() |
---|
Makin Panas! Ridwan Kamil Tolak Opsi Damai, Pilih Lanjutkan Perkara dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.