Setelah Pinjol Muncul Pinpri di Media Sosial, OJK Himbau Masyarakat Hati-hati, Ini Ciri-cirinya

Syarat dan pencairan dana yang cepat, kurang dari satu hari, membuat jasa pinpri memiliki penggemar sendiri.

Pexels/Ahsanjaya
FOTO ILUSTRASI -- Pinjaman pribadi atau pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman. 

SRIPOKU.COM -- Usai maraknya pinjaman oline (pinjol), kini publik dihimbau untuk waspada dengan muculnya fenomena pinjaman pribadi (pinpri).

Fenomena pinpri ini mulai menjadi pembicaraan usai salah satu penyedianya membuat akun di situs X (dulu Twitter).

Menggunakan akun @agk***, pemilik akun mengklaim menyediakan jasa peminjaman uang dengan biaya atau bunga rendah.

"Buka pinpri biaya rendah ada 3 slot aja japo 1x24 #zonauang," tulisnya, Selasa (12/9/2023).

Bukan hanya menawarkan jasa pinpri, tak jarang warganet juga mencari jasa pinjaman uang ini.

"Need pinpri gede yg bisa dicicil dan fee di akhir, BU bgt. Pasti amanah," cuit warganet dengan akun @joshi*****, Senin (11/9/2023).

Pinpri adalah istilah yang berkaitan dengan uang dan transaksi pinjam-meminjam.

Meski demikian, pinpri berbeda dengan pinjaman online atau pinjol.

Lantas, apa itu pinpri?

===

Mengenal pinpri dan bahayanya

Dilansir dari akun X Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, pinjaman pribadi atau pinpri adalah istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman.

Biasanya, jasa pinjaman uang ini ditawarkan melalui media sosial, seperti X (sebelumnya bernama Twitter).

Masyarakat yang tertarik menggunakan jasa ini umumnya harus melampirkan syarat seperti kartu tanda penduduk (KTP), foto diri, dan akun media sosial.

Syarat dan pencairan dana yang cepat, kurang dari satu hari, membuat jasa pinpri memiliki penggemar sendiri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved