Berita Musirawas

Oknum ASN di UPTD Kantor Samsat Musi Rawas Gelapkan Uang Puluhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Terakhir pelaku beraksi pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor UPTD Kantor Samsat Mura.

|
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sudarwan
Foto Polsek Muara Beliti
Tersangka AK (42) warga Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 No.01 Kota Lubuklinggau yang merupakan oknum ASN di UPTD Kantor Samsat Musi Rawas, diamankan di Polsek Muara Beliti, Minggu (10/9/2023). AK ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap puluhan wajib pajak yang hendak membayar pajak di Samsat Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - AK (42) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Samsat Kabupaten Musi Rawas (Mura), dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Muara Beliti.

Pelaku yang merupakan warga Kota Lubuklinggau tersebut ditangkap pada Minggu (10/9/2023) sekira pukul 18.10 Wib saat mengendarai sepeda motor di Kertapati Kota Palembang, Provinsi Sumsel.

AK ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap puluhan wajib pajak yang hendak membayar pajak di Samsat Musi Rawas.

Baca juga: Video: Modus Kredit Macet, Dua Pria Ngaku dari Samsat Melakukan Perampasan Motor

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B-19 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK MUARA BELITI / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 September 2023.

"Pelaku ini sudah melakukan penipuan terhadap puluhan wajib pajak baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang akan membayar pajak," kata Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, terakhir pelaku beraksi pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor UPTD Kantor Samsat Mura.

Setelah melakukan penipuan tersebut pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi.

Aksi penipuan dilakukan pelaku pada saat ada wajib pajak yang hendak membayar pajak kendaraan mobil miliknya serta memutasikan surat kendaraannya.

Para wajib pajak menemui pelaku dan meminta kepada pelaku untuk mengurusnya, sambil memberikan surat STNK dan BPKB asli beserta uang senilai Rp7 juta.

"Pelaku memberikan janji kepada korban dengan jangka waktu satu bulan, semuanya beres," ucap Kapolsek.

Namun hingga saat ini pelaku tidak memproses kendaraan milik korban tersebut.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti.

"Setelah menerima laporan korban anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan hasil penyelidikan bahwa telah dipastikan tersangka yang melakukan penggelapan," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, sambung Kapolsek, anggota melakukan pemburuan terhadap pelaku dan diketahui pelaku di Kertapati, Kota Palembang.

"Kemudian anggota langsung berangkat ke Kota Palembang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Kapolsek.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved