Berita Palembang

DPRD Sumsel Duga Ada TKA Ilegal di PT OKI Pulp & Paper, Tenaga Kerja Lokal Minim

Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki saat melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka pengawasan tenaga kerja lokal

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Arief Basuki
Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki saat melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka pengawasan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing, di PT OKI Pulp and Paper beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, serapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada perusahaan PT OKI Pulp and Paper Mills, yang merupakan bagian perusahaan APP Sinarmas Group dinilai masih belum maksimal.


Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sumsel Muchendi Mahzareki saat melakukan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka pengawasan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing, di PT OKI Pulp and Paper beberapa waktu lalu.


"Dari data yang ditunjukan pihak perusahaan, memang serapan tenaga kerja lokal khususnya dari Kabupaten OKI belum maksimal," kata Muchendi, Senin (4/9/2023).


Diterangkan putra mantan Wakil Gubernur Sumsel dan Bupati OKI Ishak Makki ini, jika dilihat dari data pekerja masih di dominasi luar Sumsel, dan jika dibandingan dengan tenaga kerja dari Palembang lebih banyak. 


"Kalau perkerja dari Palembang sebanyak 921 orang, sedangkan tenaga kerja dari OKI hanya sepertiga dari Palembang, yaitu 360 orang saja. Jadi masih sedikit, " paparnya. 


Ditambahkan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel ini, dalam kesempatan itu juga menyoroti transparansi perusahaan terhadap kerja outsourcing yang masih ditutupi. 


"Saya juga menanyakan tentang tenaga outsourcing, mereka tidak transparan terkait  data, berapa jumlah masyarakat OKI, khususnya yang dari kecamatan Air Sugihan bekerja di perusahaan tersebut, " tandasnya. 


Selain itu, data tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di perusahaan, nyatanya PT OKI Pulp & Paper tidak mampu menunjukan data secara resmi bekerja.


"Nah, patut kita duga TKA mereka ada yaNg tidak beres administrasinya. Misal Kitas atau IMTA nya, " ucapnya. 


Koordinator komisi V DPRD Sumsel ini melanjutkan, dengan hasil temuan itu, dirinya mengganggap jangan sampai perusahaan terbesar di Asia Tenggara tersebut dinilai tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap serapan tenaga kerja lokal, dan ini tentu bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019,tentang pemberdayaan masyarakat lokal. 


"Nanti, kita minta kepada stakeholder terkait Dinas Tenaga Kerja untuk lebih intensif lagi, dalam melakukan pengawasan.

Termasuk berkordinasi dengan Imigrasi atau Kememkumham (Kementerian Hukum & HAM) terkait TKA disana," katanya.


Sementara, pihak PT OKI Pulp & Paper sendiri yang dikonfirmasi tak mebantah atau mengiyakan mengenai temuan DPRD Sumsel tersebut. 


"Kita sampaikan, sesuai data yang ada saja, " beber Humas PT OKI Pulp & Paper, Afris saat dihubungi. 


Dimana diungkapkan Afris, dari total pekerjaan PT OKI Pulp & Paper sebanyak 2.768 pekerja, rinciannya pekerja yang berasal dari pulau Sumatera (diluar Sumsel) sebanyak 781 orang atau 28,2 persen.

Sumsel 1.811 pekerja atau sekitar 65,4 persen, dan dari luar Sumatera hanya 176 pekerja atau 6,4 persen. 


"Sedangkan untuk TKA PT OKI Pulp & Paper, semuanya teregister di Imigrasi," jelas dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved