Pilkada Sumsel

Siapkan Pengganti Gubernur Sumsel Herman Deru, DPRD Sumsel Bocorkan 1 Nama Ini yang Penuhi Syarat

Mengenai siapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak untuk jabatan Pj Gubernur Sumsel nanti, pastinya harus mereka pejabat yang sudah eselon Ib.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Kominfo Pemprov Sumsel
Gubernur Sumsel H Herman Deru 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya, DPRD Sumsel mengaku sudah mempersiapkan nama PJ Gubernur Sumsel.

Herman Deru dan Mawardi Yahya akan berakhir masa jabatannya pada 1 Oktober 2023.

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati mengungkapkan, kemungkinan pihaknya bersama pimpinan lainnya akan menyampaikan PJ Gubernur Sumsel tersebut maksimal 1 bulan sebelum jabatan Herman Deru- Mawardi Yahya berakhir.

"Usulan Pj (Gubernur) bisa dari DPRD Sumsel, nanti diakhir Agustus atau awal September kami akan menyampaikan melalui paripurna, setelah dapat surat dari Kemendagri, berupa surat pemberihuan berakhirnya kepala daerah, dan kami berhak mengusulkan, "kata Anita, Rabu (12/7/2023).

Mengenai siapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak untuk jabatan Pj Gubernur Sumsel nanti, pastinya harus mereka pejabat yang sudah eselon Ib.

Baca juga: BREAKING NEWS : Herman Deru Sebut Ratu Dewa Diajukan Jadi Pj Walikota Palembang

"Pj yang pasti jabatan tinggi eselon I, nah yang memenuhi syarat saat ini hanya Sekda Pemprov Sumsel (SA Supriono) , kalau Sekwan dan Inspektorat itu masih eselon 2," paparnya.

Meski hanya satu orang yang memenuhi syarat untuk Pj Gubernur dilingkungan Pemprov Sumsel, namun nantinya DPRD Sumsel tetap akan mengusulkan minimal 3 nama ke Kementerian Dalam Negera (Kemendagri).

"Pasti, nantinya DPRD Sumsel tetap akan usulkan 3 nama, dimana 2 bisa dari pusat, dan Kemendagri juga bisa mengusulkan 3 nama, yang mana penentuan ada di Presiden, " jelasnya.

Disinggung soal dua nama selain Sekda Sumsel SA Supriyono yang akan berpeluang jadi Pj Gubernur nanti, Anita belum berani menyampaikannya hingga waktu yang tepat.

"Tapi pastinya sudah ada beberapa nama, tinggal mengeluarkan pada saatnya, " pungkas Anita.

Sekedar informasi, berdasarkan aturan penentuan siapa pj gubernur untuk suatu provinsi akan ditetapkan lewat tim penilai akhir (TPA).

Dimana mereka yang berstatus pejabat eselon, yang merupakan pejabat PNS atau ASN yang berada pada tingkatan jabatan struktural di satuan instansi pemerintahan.

Herman Deru- Mawardi Yahya dilantik sebagai Gubernur Sumsel oleh Presiden Jokowi pada 1 Oktober 2018 lalu.

Saat itu, Herman Deru- Mawardi dilantik untuk periode pertama memimpin Sumsel, dan kemungkinan akan kembali ikut kontestasi Pilkada (Pilgub) Sumsel pada November 2024.

Masa jabatan Herman Deru- Mawardi Yahya sebagai Gubernur dan Wagub Sumsel akan berakhir pada 1 Oktober 2023.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved