PALI Memilih

Hasil Perbaikan Berkas Administrasi, Jumlah Bacaleg di PALI Berkurang 2, Masih Ada Indikasi Ganda

Sunario juga menyampaikan, adanya pengurangan jumlah Bacaleg pada penyampaian berkas perbaikan beberapa hari yang lalu.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Ahmad Farozi
apriansyah iskandar/sripoku.com
KPU PALI bersama Bawaslu menerima penyampaian berkas perbaikan masing-masing Parpol 

SRIPOKU.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI, telah menerima perbaikan administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik peserta Pemilu 2024.

"Hari Minggu, 9 Juli 2023 kemarin, berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif," kata Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, Selasa (11/7/2023).

Sebelumnya KPU telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Meski seluruh Parpol telah menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg ke KPU PALI pada Minggu kemarin, Sunario mengatakan masih adanya beberapa Bacaleg yang terindikasi terjadi kegandaan terdaftar nyaleg di dua partai yang berbeda.

"Iya ini baru indikasi kami. Meskipun sebenarnya, hal itu baru akan kami umumkan ketika hasil verifikasi perbaikan telah selesai dilaksanakan," imbuhnya.

Namun sebelum pada tahapan itu, KPU PALI akan mengklarifikasi ke yang bersangkutan, untuk menentukan sikap agar tidak terjadi kegandaan.

"Kita belum bisa menyebutkan Bacaleg dari partai mana yang dimaksud, kami akan mengklarifikasi Bacaleg yang bersangkutan untuk menentukan sikap agar tidak terjadi kegandaan,"ucapnya.

Sunario juga menyampaikan, adanya pengurangan jumlah Bacaleg pada penyampaian berkas perbaikan beberapa hari yang lalu.

Yang semula berjumlah 502 orang, saat penyampaian berkas perbaikan berkurang dua orang.

"Waktu pendaftaran awal berjumlah 502, namun setelah tahapan penyampaian berkas perbaikan dari tanggal 26 Juni hinggah 9 Juli, jumlah Bacaleg menjadi 500 orang dari semua parpol di enam dapil,” ungkapnya.

Setelah tahapan penyampaian berkas perbaikan, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS), dan tahapan Penyusunan dan Penetapan DCS dari tanggal 12 -18 Agustus 2023.

"Pasca itu, kami baru mempersiapkan penetapan DCS. Paling lambat penetapan DCS itu pada 18 Agustus 2023," tuturnya.

Lalu pada tanggal 19 Agustus, selama 10 hari sampai dengan tanggal 28 Agustus, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang KPU publikasikan.

Kemudian pada tanggal 14-20 September merupakan tahapan pengajuan pengganti calon.

Barulah pada tanggal 3 November 2023 akan dilaksanakan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved