PALI Memilih

Hingga Batas Akhir Masa Pendaftaran Bacaleg, 18 Parpol Sudah Serahkan Berkas ke KPU PALI

"Hingga batas akhir penerimaan berkas pendaftaran Bacaleg, 18 Parpol sudah menyerahkan ke KPU PALI," ungkap Sunario, Senin (15/5/2023).

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM/reigan
Ketua KPU PALI Sunario SE. 

SRIPOKU.COM, PALI - Hingga batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), Minggu (14/5/2023) pukul 23.59, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI menerima pendaftaran 18 partai politik (Parpol).

Ketua KPU PALI, Sunario menyebutkan, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 sudah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU PALI.

"Hingga batas akhir penerimaan berkas pendaftaran Bacaleg, 18 Parpol sudah menyerahkan ke KPU PALI," ungkap Sunario, Senin (15/5/2023).

Parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg disebutkan Sunario adalah Partai HANURA, PKS, PDIP, PAN, Perindo, PPP, Nasdem, PKB, PBB, Demokrat, PSI, PKN, Gerindra, Partai Ummat dan Partai Golkar.

"Tiga Parpol lainnya yaitu Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Garuda yang mendaftar tadi malam," tukasnya.

Ditambahkan Sunario, berkas Bacaleg seluruh parpol yang sudah mendaftar ke KPU PALI sudah diterima dan dinyatakan lengkap.

"Setelah proses tahapan pendaftaran Bacaleg, tahapan selanjutnya verifikasi berkas Bacaleg," tambahnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved