PALI Memilih
Hingga Batas Akhir Masa Pendaftaran Bacaleg, 18 Parpol Sudah Serahkan Berkas ke KPU PALI
"Hingga batas akhir penerimaan berkas pendaftaran Bacaleg, 18 Parpol sudah menyerahkan ke KPU PALI," ungkap Sunario, Senin (15/5/2023).
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, PALI - Hingga batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), Minggu (14/5/2023) pukul 23.59, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI menerima pendaftaran 18 partai politik (Parpol).
Ketua KPU PALI, Sunario menyebutkan, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 sudah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU PALI.
"Hingga batas akhir penerimaan berkas pendaftaran Bacaleg, 18 Parpol sudah menyerahkan ke KPU PALI," ungkap Sunario, Senin (15/5/2023).
Parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg disebutkan Sunario adalah Partai HANURA, PKS, PDIP, PAN, Perindo, PPP, Nasdem, PKB, PBB, Demokrat, PSI, PKN, Gerindra, Partai Ummat dan Partai Golkar.
"Tiga Parpol lainnya yaitu Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Garuda yang mendaftar tadi malam," tukasnya.
Ditambahkan Sunario, berkas Bacaleg seluruh parpol yang sudah mendaftar ke KPU PALI sudah diterima dan dinyatakan lengkap.
"Setelah proses tahapan pendaftaran Bacaleg, tahapan selanjutnya verifikasi berkas Bacaleg," tambahnya.
Hasil Perbaikan Berkas Administrasi, Jumlah Bacaleg di PALI Berkurang 2, Masih Ada Indikasi Ganda |
![]() |
---|
KPU PALI Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 143.060, Meningkat 11.484 dari Pemilu 2019 |
![]() |
---|
Nyaleg dan Ada Kesibukan Lain, KPU Lakukan PAW 2 Anggota PPS di PALI |
![]() |
---|
3 Calon Petahana DPRD PALI Dipastikan Lengser di Pileg 2024, Kuota Kursi Berkurang |
![]() |
---|
Pastikan Hak Pilih Warga PALI tak Terlewatkan Saat Pemilu 2024, Bawaslu Patroli Hingga Pelosok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.