Tutorial

Apakah Memperpanjang SIM Bisa Diwakilkan kalau Kita Sedang Sakit atau Berhalangan ?

Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan.

SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
FOTO ILUSTRASI -- Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan. 

21. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

===

Biaya perpanjangan SIM 2023

Pemohon dikenakan sejumlah biaya ketika mereka memperpanjang SIM.

Biaya yang dibebankan belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Simak biaya perpanjangan SIM berikut ini:

* SIM A: Rp 80.000.

* SIM B1 dan B2: Rp 80.000.

* SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000.

* SIM D dan D1: Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Perpanjang SIM di Satpas Bisa Diwakilkan? Berikut Penjelasannya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved