Tutorial
Apakah Memperpanjang SIM Bisa Diwakilkan kalau Kita Sedang Sakit atau Berhalangan ?
Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
FOTO ILUSTRASI -- Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan.
21. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.
===
Biaya perpanjangan SIM 2023
Pemohon dikenakan sejumlah biaya ketika mereka memperpanjang SIM.
Biaya yang dibebankan belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Simak biaya perpanjangan SIM berikut ini:
* SIM A: Rp 80.000.
* SIM B1 dan B2: Rp 80.000.
* SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000.
* SIM D dan D1: Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Perpanjang SIM di Satpas Bisa Diwakilkan? Berikut Penjelasannya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tutorial
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.