Tutorial

Apakah Memperpanjang SIM Bisa Diwakilkan kalau Kita Sedang Sakit atau Berhalangan ?

Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan.

SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
FOTO ILUSTRASI -- Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan. 

SRIPOKU.COM -- Ketika sudah mendekati masa berlakunya, surat izin mengemudi (SIM) harus segera diperpanjang.

Proses perpanjang SIM bisa dilakukan dengan membawa persyaratan dokumen ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).

Selain di satpas, proses perpanjan SIM juga dapat dilakukan di mobil pelayanan SIM keliling dan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Namun timbul pertanyaan, apakah proses memperpanjang SIM ini bisa diwakilkan oleh orang lain jika pemilik asli sedang berhalangan ?

===

Apakah perpanjang SIM di Satpas bisa diwakilkan?

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan, mengurus perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Ia menjelaskan, pengurusan perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa dilimpahkan ke orang lain karena kepolisian membutuhkan foto pemohon.

"Nggak bisa, karena fotonya (pemohon) gimana karena online," ujar Didik kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).

===

Syarat memperpanjang SIM online 2023

Meski memperpanjang SIM tidak bisa diwakilkan, pemohon bisa memanfaatkan SINAR untuk mengurus dokumen ini.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, SINAR bisa digunakan untuk memperpanjang SIM.

Namun, layanan ini belum bisa memfasilitasi pembuatan SIM baru.

"SINAR belum bisa buat (SIM) baru," katanya kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Dilansir dari Kompas.com (24/3/2023), berikut syarat memperpanjang SIM secara online 2023:

* SIM lama.

* e-KTP.

* Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes).

* Hasil tes psikologi.

* Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

* Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dan tinta tebal.

===

Cara memperpanjang SIM online 2023

Pemohon bisa mengikuti beberapa cara di bawah ini ketika memperpanjang SIM melalui SINAR:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas (SINAR) di App Store atau Playstore.

2. Registrasi menggunakan nomor ponsel dan lakukan verifikasi setelah menerima kode OTP dari SMS.

3. Masukkan kode OTP pada aplikasi.

4. Buat PIN baru dan konfirmasi PIN.

5. Pilih menu "Profile" dan isi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama, dan e-mail.

6. Buka e-mail untuk menerima pesan aktivasi akun.

7. Verifikasi e-KTP menggunakan foto liveness.

8. Siapkan dokumen perpanjangan SIM.

9. Lakukan tes rikkes jasmani melalui https://erikkes.id/.

10. Lakukan tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/.

11. Klik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM" untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM.

12. Unggah dokumen.

13. Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

14. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana bila permohonan perpanjangan SIM ditolak.

15. Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM.

16. Jika memilih "POS Indonesia", masukkan alamat pengiriman.

17. Pilih metode pembayaran.

18. Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

19. Periksa status transaksi pada menu transaksi.

20. Tunggu sampai SIM diterima.

21. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

===

Biaya perpanjangan SIM 2023

Pemohon dikenakan sejumlah biaya ketika mereka memperpanjang SIM.

Biaya yang dibebankan belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

Simak biaya perpanjangan SIM berikut ini:

* SIM A: Rp 80.000.

* SIM B1 dan B2: Rp 80.000.

* SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000.

* SIM D dan D1: Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Perpanjang SIM di Satpas Bisa Diwakilkan? Berikut Penjelasannya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved