Tutorial
Apakah Memperpanjang SIM Bisa Diwakilkan kalau Kita Sedang Sakit atau Berhalangan ?
Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
FOTO ILUSTRASI -- Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan.
Dilansir dari Kompas.com (24/3/2023), berikut syarat memperpanjang SIM secara online 2023:
* SIM lama.
* e-KTP.
* Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes).
* Hasil tes psikologi.
* Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
* Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dan tinta tebal.
===
Cara memperpanjang SIM online 2023
Pemohon bisa mengikuti beberapa cara di bawah ini ketika memperpanjang SIM melalui SINAR:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas (SINAR) di App Store atau Playstore.
2. Registrasi menggunakan nomor ponsel dan lakukan verifikasi setelah menerima kode OTP dari SMS.
3. Masukkan kode OTP pada aplikasi.
4. Buat PIN baru dan konfirmasi PIN.
5. Pilih menu "Profile" dan isi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama, dan e-mail.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tutorial
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.