Tutorial

Apakah Memperpanjang SIM Bisa Diwakilkan kalau Kita Sedang Sakit atau Berhalangan ?

Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan.

SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
FOTO ILUSTRASI -- Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan. 

6. Buka e-mail untuk menerima pesan aktivasi akun.

7. Verifikasi e-KTP menggunakan foto liveness.

8. Siapkan dokumen perpanjangan SIM.

9. Lakukan tes rikkes jasmani melalui https://erikkes.id/.

10. Lakukan tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/.

11. Klik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM" untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM.

12. Unggah dokumen.

13. Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

14. Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana bila permohonan perpanjangan SIM ditolak.

15. Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM.

16. Jika memilih "POS Indonesia", masukkan alamat pengiriman.

17. Pilih metode pembayaran.

18. Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

19. Periksa status transaksi pada menu transaksi.

20. Tunggu sampai SIM diterima.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved