Tutorial

Daftar Biaya dan Cara Membuat SIM C 1 dan Sim C 2 Tahun 2023

Korlantas Polri menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 kategori, yakni SIM C, C I, dan C II mulai 2023.

KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan. 

Pemohon wajib mengantongi SIM C sebelum mendapatkan SIM C I maupun C II.

Berikut cara membuat SIM C 2023:

1. Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C.

2. Lampirkan juga fotokopi KTP dan pasfoto.

3. Ikuti ujian teori.

4. Jika lulus, lanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM C yang diinginkan.

5. Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.

===

Biaya pembuatan SIM C, C 1, dan C 2 2023

Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon ketika mengurus pembuatan SIM C, C 1, dan C 2.

Simak rincian biaya pembuatan SIM C, C 1, dan C 2 di bawah ini:

* SIM C: Rp 100.000.

* SIM C 1: Rp 100.000.

* SIM C 2: Rp 100.000.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, pemohon juga dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi.

"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib."

"Harga beragam tergantung wilayah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (28/5/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Membuat SIM C I dan C II 2023 Beserta Biayanya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved