Tutorial
Daftar Biaya dan Cara Membuat SIM C 1 dan Sim C 2 Tahun 2023
Korlantas Polri menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 kategori, yakni SIM C, C I, dan C II mulai 2023.
Pemohon wajib mengantongi SIM C sebelum mendapatkan SIM C I maupun C II.
Berikut cara membuat SIM C 2023:
1. Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C.
2. Lampirkan juga fotokopi KTP dan pasfoto.
3. Ikuti ujian teori.
4. Jika lulus, lanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM C yang diinginkan.
5. Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.
===
Biaya pembuatan SIM C, C 1, dan C 2 2023
Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon ketika mengurus pembuatan SIM C, C 1, dan C 2.
Simak rincian biaya pembuatan SIM C, C 1, dan C 2 di bawah ini:
* SIM C: Rp 100.000.
* SIM C 1: Rp 100.000.
* SIM C 2: Rp 100.000.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, pemohon juga dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi.
"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib."
"Harga beragam tergantung wilayah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (28/5/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Membuat SIM C I dan C II 2023 Beserta Biayanya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.