Tutorial

Daftar Biaya dan Cara Membuat SIM C 1 dan Sim C 2 Tahun 2023

Korlantas Polri menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 kategori, yakni SIM C, C I, dan C II mulai 2023.

KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan. 

Pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan pembuatan SIM C.

Syarat membuat SIM C dapat disimak di bawah ini:

1. Syarat membuat SIM C:

* Sudah berusia 17 tahun

* KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

* Pasfoto

* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C 1:

* Sudah berusia 18 tahun

* Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

3. Syarat membuat SIM C 2:

* Sudah berusia 19 tahun

* Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

===

Cara membuat SIM C 2023

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved