Tutorial
Daftar Biaya dan Cara Membuat SIM C 1 dan Sim C 2 Tahun 2023
Korlantas Polri menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 kategori, yakni SIM C, C I, dan C II mulai 2023.
Editor:
Ahmad Sadam Husen
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.
Pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan pembuatan SIM C.
Syarat membuat SIM C dapat disimak di bawah ini:
1. Syarat membuat SIM C:
* Sudah berusia 17 tahun
* KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
* Pasfoto
* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C 1:
* Sudah berusia 18 tahun
* Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C 2:
* Sudah berusia 19 tahun
* Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
===
Cara membuat SIM C 2023
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tutorial
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.