Tutorial

Daftar Biaya dan Cara Membuat SIM C 1 dan Sim C 2 Tahun 2023

Korlantas Polri menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 kategori, yakni SIM C, C I, dan C II mulai 2023.

KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan. 

SRIPOKU.COM -- Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki dokumen resmi berupa Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Untu sepeda motor, SIM terbagi menjadi 3 jenis, yakni SIM C, Sim C 1 dan SIM C 2.

Layaknya pengendara mobil, SIM juga perlu dibawa pemliik sepeda motor untuk memastikan keselamatan selama berkendara.

Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penggolongan SIM C telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ia menjelaskan, pemohon yang ingin mendapatkan SIM C 1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu.

Sementara pemohon yang ingin memperoleh SIM C 2, sebelumnya juga harus mempunyai SIM C 1.

===

Perbedaan SIM C, C 1, dan C 2

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan perbedaan SIM C, C 1, dan C2 beserta cara dan syarat membuatnya.

Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023), simak perbedaan SIM C, C 1, dan C 2 di bawah ini:

* SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

* SIM C 1: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

* SIM C 2: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

===

Syarat membuat SIM C, C 1, dan C 2 2023

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved