Tutorial

Daftar Biaya dan Cara Membuat SIM C 1 dan Sim C 2 Tahun 2023

Korlantas Polri menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 kategori, yakni SIM C, C I, dan C II mulai 2023.

KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan. 

SRIPOKU.COM -- Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki dokumen resmi berupa Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Untu sepeda motor, SIM terbagi menjadi 3 jenis, yakni SIM C, Sim C 1 dan SIM C 2.

Layaknya pengendara mobil, SIM juga perlu dibawa pemliik sepeda motor untuk memastikan keselamatan selama berkendara.

Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penggolongan SIM C telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ia menjelaskan, pemohon yang ingin mendapatkan SIM C 1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu.

Sementara pemohon yang ingin memperoleh SIM C 2, sebelumnya juga harus mempunyai SIM C 1.

===

Perbedaan SIM C, C 1, dan C 2

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan perbedaan SIM C, C 1, dan C2 beserta cara dan syarat membuatnya.

Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023), simak perbedaan SIM C, C 1, dan C 2 di bawah ini:

* SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

* SIM C 1: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

* SIM C 2: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

===

Syarat membuat SIM C, C 1, dan C 2 2023

Pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan pembuatan SIM C.

Syarat membuat SIM C dapat disimak di bawah ini:

1. Syarat membuat SIM C:

* Sudah berusia 17 tahun

* KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar

* Pasfoto

* Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

2. Syarat membuat SIM C 1:

* Sudah berusia 18 tahun

* Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

3. Syarat membuat SIM C 2:

* Sudah berusia 19 tahun

* Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.

===

Cara membuat SIM C 2023

Pemohon wajib mengantongi SIM C sebelum mendapatkan SIM C I maupun C II.

Berikut cara membuat SIM C 2023:

1. Lengkapi formulir permohonan pembuatan SIM C.

2. Lampirkan juga fotokopi KTP dan pasfoto.

3. Ikuti ujian teori.

4. Jika lulus, lanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM C yang diinginkan.

5. Petugas akan memanggil pemohon setelah lulus ujian teori dan praktik.

===

Biaya pembuatan SIM C, C 1, dan C 2 2023

Polri membebankan sejumlah biaya kepada pemohon ketika mengurus pembuatan SIM C, C 1, dan C 2.

Simak rincian biaya pembuatan SIM C, C 1, dan C 2 di bawah ini:

* SIM C: Rp 100.000.

* SIM C 1: Rp 100.000.

* SIM C 2: Rp 100.000.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan, pemohon juga dikenakan biaya tes kesehatan dan psikologi.

"Biaya kesehatan dan psikologi merupakan persyaratan wajib."

"Harga beragam tergantung wilayah," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (28/5/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Membuat SIM C I dan C II 2023 Beserta Biayanya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved