Berita Crime

Satreskrim Polestabes Palembang Ungkap 45 Kasus, Dugaan Pembunuhan Wanita Rambut Pirang Masih Senyap

Dibalik keberhasilan pengungkapan 45 kasus kriminalitas yang terjadi di Kota Palembang, ada kasus yang masih senyap belum terungkap sama sekali.

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/dwi
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan jajaran ketika konfrensi pers pengungkapan 45 kasus yang meresahkan masyarakat Kota Palembang, di Mapolrestabes Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dibalik keberhasilan pengungkapan 45 kasus kriminalitas yang terjadi di Kota Palembang Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan).

Keberhasilan mengungkap kasus di Kota Palembang tersebut, Satreskrim menangkap 31 tersangka 3C, (curas, curat dan curanmor), dan tersangka judi online serta tersangka prostitusi, selama tiga pekan terakhir di bulan Juni ini.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, saat menggelar perkara 31 tersangka di Mapolrestabes Palembang, Rabu, (28/6/2023).

"Benar selama 3 pekan di bulan Juni Ini Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap 45 Kasus dan berhasil menangkap 31 tersangka yang meresahkan warga Palembang," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo.

Dari 31 tersangka diamankan, jelas Kombes Harryo ada 13 kasus yang ditangani jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk kasus curas (pencurian dengan kekerasan), berjumlah 2 kasus dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka, dengan modus merampas kendaraan milik korban dan mengancam korban dengan senjata tajam (Sajam).

Lalu, untuk kasus curanmor petugas unit ranmor mengungkap 18 laporan polisi yang ada di 40 TKP (tempat kejadian perkara).Petugas berhasil menangkap 2 tersangka terdiri dari tersangka utama dan seorang penadah.

"Jadi pelaku ini saat beraksi dengan cara merusak kunci stang motor korban dengan menggunakan kunci T," kata Kombes Harryo yang juga didampingi Kanit Pidum AKP Robert Sihombing.

Kasus ketiga, Sambungnya, kasus curat (pencurian dengan pemberatan), petugas berhasil mengungkap 7 kasus, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan 3 orang dan 1 masih DPO.

Dimana ketiga pelaku ini mencuri uang dalam kotak amal di sebuah kelenteng yang beberapa waktu viral di medsos (media sosial).

Selanjutnya, petugas perlindungan perempuan dan anak (PPA), berhasil mengungkap kasus Human Trafficking yang dikenal dengan perdagangan orang.

Mengungkap 3 kasus dengan jumlah tersangka diamankan sebanyak 5 orang.

"Dimana pelaku diamankan dengan sengaja melakukan prostitusi online dan eksploitasi seks," tegasnya, sambil mengatakan pelaku terancam UU No 21 2007 ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.

Lalu, Satreskrim Polrestabes Palembang juga berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan jumlah 4 kasus dan mengamankan 3 tersangka.

Kasus ke-6, Unit PPA juga berhasil mengungkap kasus KDRT, dengan jumlah 1 kasus dan mengamankan tersangka 1 orang.

Lebih jauh lagi, jelas Kombes Harryo, untuk kasus zina petugas PPA berhasil mengungkap 1 kasus dan 2 orang tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved