Berita PALI

Genggam Sabu di Tangan, Pemuda di PALI Disergap Polisi

Jajaran Satres Narkoba Polres PALI meringkus seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana narkotika, dipinggir jalan tepatnya di depan toko Intan,

handout
Akbar Tanjung (23) kurir sabu diamankan oleh Polres PALI, Rabu (28/6/2023) 

SRIPOKU.COM, PALI - Jajaran Satres Narkoba Polres PALI meringkus seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana narkotika, dipinggir jalan tepatnya di depan toko Intan, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang ubi, Kabupaten PALI. 

Pelaku  bernama Akbar Tanjung (23) merupakan warga RT 010 RW 003, Komplek Kantor Camat Lama Kelurahan Talang Ubi Timur.

Ia ditangkap saat sedang membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu itu menggunakan sepeda motor, pada Selasa kemarin (27/6/2023), sekira pukul 11:30 WIB.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Narkoba Iptu Hamdani menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki membawa Narkotika jenis Sabu menggunakan sepeda motor.

"Berdasarkan informasi tersebut, saya bersama anggota Satres Narkoba Polres PALI melakukan penyisiran,"ujarnya, Rabu (28/6/2023).

Pada saat melakukan penyisiran sesampai  di jalan tepatnya di depan toko Intan Kelurahan Talang Ubi Timur, didapati seorang laki-laki menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri yang di maksud.

"Kami pun melakukan pemberhentian dan penggeledahan terhadap pelaku yang merupakan kurir sabu, dan didapati satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, "katanya.

Lebih lanjut, Iptu Hamdani mengatakan, satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 0,17 gram tersebut, ditemukan dalam genggaman tangan kiri pelaku.

Pelaku dan barang bukti yang di akui kepemilikan nya oleh pelaku langsung diamankan oleh Satres Narkoba Polres PALI.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres PALI guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"tandasnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti, satu paket kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat Bruto : 0,17 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna putih tanpa nopol dan satu unit handphone REALME warna biru.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved