Breaking News

Berita Muba

Gudang Pemalsuaan BBM di Muba Digerebek, Oplos Minyak Sulingan Jadi Pertalite

Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni membeli minyak sulingan dari seseorang di Kecamatan Keluang. Selanjutnya pelaku mencampur perwarna hijau.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Farozi
fajeri/sripoku.com
Aksi mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) sulingan jadi Pertalite yang dilakukan Alamsyah (52) harus terhenti sudah. Setelah Polsek Sungai Lilin bersama Satreskrim Polres Muba membongkar praktek pemalsuan BBM tersebut, Rabu (21/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Aksi mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dilakukan Alamsyah (52) harus terhenti sudah.

Setelah Polsek Sungai Lilin bersama Satreskrim Polres Muba membongkar praktek pemalsuan BBM tersebut, Rabu (21/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Andi Firdaus mengatakan, penggerebekan gudang pemalsuan BBM jenis Pertalite setelah pihaknya mendapatkan informasi, lalu melakukan sejumlah pendalaman.

"Ya, pada Rabu (21/6/2023) Polsek Sungai Lilin berhasil membongkar praktik pengoplosan atau pemalsuan BBM jenis Pertalite dari minyak sulingan menggunakan perwarna," kata Andi, Jumat (23/6/2023).

Pengungkapan pengoplosan BBM tersebut dilkukan di Jalan PT Hindoli RT 005, RW 003, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin.

Dikatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku melakukan aksinya tersebut sudah sejak tahun 2021.

Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni membeli minyak sulingan dari seseorang di Kecamatan Keluang.

Selanjutnya pelaku mencampur perwarna hijau ke dalam minyak sulingan.

"Mengenai takaran perwarna sesuai dengan warna minyak BBM Pertalite apabila sudah pas, maka tidak dilanjutkan," ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasul mengamankan sejumlah barang bukti dua derigen dengan kapasitas 35 liter, 1 botol air mineral bekas perwarna minyak.

Serta 8 drum kapasitas 60 liter yang diduga berisikan BBM oplosan jenis Pertalite.

"Pelaku kita jerat dengan asal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui aksi serupa segera laporkan kepada kita," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved