Breaking News

Tata Cara

Berapa Rata-rata Nilai PPDB Jatim 2023? Cek di Sini Lengkap dengan Persyaratan & Jadwal PPDB Tahap 2

PPDB Jatim 2023 tahap 1 terdiri dari jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi hasil lomba Rencananya akan diumumkan

Editor: Odi Aria
https://ppdbjatim.net/
Berapa Rata-rata Nilai PPDB Jatim 2023? Cek di Sini Link Pengumumuman PPDB Jatimprov.go.id 

SRIPOKU.COM- PPDB Jatim 2023 tahap 1 terdiri dari jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi hasil lomba Rencananya akan diumumkan, pada hari ini, Rabu (23/6/2023).

Dikutip dari Surya, berdasarkan info di laman ppdbjatim.net, PPDB Jatim 2023 tahap 1 sudah ditutup sejak Selasa (20/6/2023).


Kemudian, dilakukan proses verifikasi dan validasi PPDB Jatim 2023 hingga Kamis (22/6/2023) pukul 16.00 WIB.

Simak tata cara melihat jasil PPDB Jatim 2023 di artikel ini.

Jika dinyatakan lolos, calon peserta didik baru bisa langsung mencetak bukti penerimaan di hari yang sama. 

Kemudian. tahap daftar ulang dilakukan pada 23 - 24 Juni 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB.

Setelah PPDB Jatim 2023 tahap 1 berakhir, akan ada pendaftaran untuk tahap 2 yakni kategori Prestasi Nilai Akademik SMA.

Baca juga: Cara Daftar Online PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2023, Ini Langkah, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya

Berikut syarat daftar PPDB Jatim 2023 kategori Prestasi Nilai Akademik SMA.

Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.


Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.


Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Baca juga: Tata Cara dan Jadwal Lapor Diri Peserta yang Lulus PPDB SMP Palembang 2023, Catat Tanggalnya!

Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.


Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Bahasa Indonesia
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Bahasa Inggris

Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.

Cara, syarat, jadwal pendaftaran PPDB SMA/SMK Jateng 2023
Cara, syarat, jadwal pendaftaran PPDB SMA/SMK Jateng 2023 (Capture/ppdb.jatengprov.go.id)

Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;

Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);

Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.

Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;

Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 12 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);

Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen (tiga puluh persen)

Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 15 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.

Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA

 

Cek pengumuman hasil seleksi PPDB Jatim 2023 di Bawah Ini:

Cek di Sini

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved