Berita Nasional

Punya Manfaat Besar, Menko Airlangga Anjurkan Masyarakat Gabung BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat.

Editor: Odi Aria
Handout
Punya Manfaat Besar, Menko Airlangga Anjurkan Masyarakat Gabung BPJS Ketenagakerjaan 

SRIPOKU.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat.

Menko Airlangga pun mengajak masyarakat khususnya pekerja untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan langsung manfaatnya.

Hal itu Airlangga sampaikan saat berkunjung ke Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Manfaat sangat besar dirasakan para penerima sehingga masyarakat harus tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Dalam kunjungan tersebut Menko Airlangga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan empat pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Cirebon.

Keempat pekerja mendapat santunan dalam acara kunjungan dan pameran UMKM Kota Cirebon yaitu Akhmad Sajidin (bengkel mobil), Ratiah (penjahit pakaian), Wasmin (buruh bongkar muat) dan Agus Hidayat Ivan (sopir).

Baca juga: Ini Syarat agar Anak dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia Bisa Dapat Beasiswa


Airlangga menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin menjamin agar ahli waris mampu melanjutkan kehidupan yang layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya.

"Jika dinilai dari uang yang dibayar dengan santunan diterima cukup jauh," ucapnya.

Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM, mengatakan bahwa hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM dapat terlindungi dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Baca juga: Ini Manfaat yang Didapatkan jika Mendaftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan

Dalam regulasi tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.

"Bayangkan barusan ada salah satu peserta yang baru membayar tiga bulan dengan bayaran setiap bulan Rp 16.800 mendapatkan uang santunan Rp 42 juta. Tentu ini banyak memberikan manfaat bagi peserta," kata Edwin.

Ia menyebut hingga saat sudah 135 ribu debitur KUR yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap kedepan angka ini akan terus meningkat agar semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini tentu menjadi semangat kita untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMKM.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved