Tutorial

Ini Syarat agar Anak dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia Bisa Dapat Beasiswa

Anak yang bisa didaftarkan sebagai penerima dapat merupakan anak peserta yang dilahirkan, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut ketentuan.

Sripoku.com/Leni Juwita
FOTO ILUSTRASI -- Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Bisa Dapat Beasiswa, Bagaimana Caranya? 

SRIPOKU.COM -- Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan jika orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Dikutip dari Kompas.com (22/4/2021), beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai dengan aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut berlaku efektif pada 1 April 2021.

Beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematiaan (JKM) yang merupakan program dari BPJS ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja syarat anak yang orang tuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja bisa mendapat beasiswa BPJS Ketenagakerjaan?

===

Syarat dan ketentuan beasiswa untuk anak peserta BPJS Ketenagakerjaan

Merujuk dari Permenaker Nomor 5 tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:

* Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK;

* Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja;

* Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka dalam hal peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.

Sementara ika peserta tersebut memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN aktif dalam periode waktu yang sama, maka tak berlaku akumulasi masa iur dari masing-masing kepesertaan.

Manfaat beasiswa pendidikan anak tersebut diberikan untuk paing banyak 2 orang anak.

Adapun syarat anak yang berhak untuk mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini yakni:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved