Tutorial
Ini Syarat agar Anak dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia Bisa Dapat Beasiswa
Anak yang bisa didaftarkan sebagai penerima dapat merupakan anak peserta yang dilahirkan, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut ketentuan.
* Anak usia sekolah;
* Belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun;
* Belum menikah;
* dan atau Belum bekerja.
Manfaat beasiswa pendidikan ini diberikan untuk anak yang didaftarkan oleh peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat pendidikan anak.
Anak yang bisa didaftarkan sebagai penerima dapat merupakan anak peserta yang dilahirkan, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut ketentuan peraturan perundangan.
===
Besaran beasiswa
Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni:
* Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp 1,5 juta per orang per tahun.
* Pendidikan SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun.
* Pendidikan SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun.
* Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun.
===
Cara klaim
Tips Memilih Helm untuk Keamanan dan Kenyamanan Berkendara dari Astra Motor Sumsel |
![]() |
---|
Top 5 Cara Cuci Tangan Paling Bersih |
![]() |
---|
Anda Wajib Pajak ? Segera Lakukan ini Kalau Tak Mau Kena Pajak 20 Persen Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening Gopay Tabungan via Gojek dan Bank Jago, Mudah dan Cepat |
![]() |
---|
Ini Tips Aman Berkendara Mobil dan Sepeda Motor agar Selamat Selama Musim Hujan, Awas Jalan Licin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.