Tutorial

Ini Syarat agar Anak dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia Bisa Dapat Beasiswa

Anak yang bisa didaftarkan sebagai penerima dapat merupakan anak peserta yang dilahirkan, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut ketentuan.

Sripoku.com/Leni Juwita
FOTO ILUSTRASI -- Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Bisa Dapat Beasiswa, Bagaimana Caranya? 

* Anak usia sekolah;

* Belum mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun;

* Belum menikah;

* dan atau Belum bekerja.

Manfaat beasiswa pendidikan ini diberikan untuk anak yang didaftarkan oleh peserta sebagai ahli waris dan penerima manfaat pendidikan anak.

Anak yang bisa didaftarkan sebagai penerima dapat merupakan anak peserta yang dilahirkan, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut ketentuan peraturan perundangan.

===

Besaran beasiswa

Besaran beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

* Pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD: Rp 1,5 juta per orang per tahun.

* Pendidikan SMP/sederajat: Rp 2 juta per orang per tahun.

* Pendidikan SMA/sederajat: Rp 3 juta per orang per tahun.

* Pendidikan tinggi paling tinggi S1: Rp 12 juta per orang per tahun.

===

Cara klaim

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved