Tutorial

Ini Syarat agar Anak dari Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia Bisa Dapat Beasiswa

Anak yang bisa didaftarkan sebagai penerima dapat merupakan anak peserta yang dilahirkan, anak tiri atau anak angkat yang sah menurut ketentuan.

Sripoku.com/Leni Juwita
FOTO ILUSTRASI -- Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Bisa Dapat Beasiswa, Bagaimana Caranya? 

1. Klaim JKK

Jika salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU) dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:

* Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

* Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.

Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) RS/Klinik yang bekerjasama dengan BP Jamsostek.

Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, kartu peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.

2. Klaim JKM

Untuk klaim manfaat JKM termasuk beasiswa pendidikan, ahli waris peserta yang meninggal dunia dapat mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini dokumen yang diperlukan:

* Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

* Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris.

* Akta kematian.

* Fotokopi Kartu Keluarga.

* Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.

* Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).

* Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Bisa Dapat Beasiswa, Bagaimana Caranya?"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved