Tutorial

Ini Manfaat yang Didapatkan jika Mendaftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan

Dengan memiliki akun JMO BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat login ke dalam aplikasi dan mendapatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.

|
Handout
BPJS Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dalam pelaksanaan Inpres tersebut dan memastikan kualitas pelayanan terus ditingkatkan dengan mengedepankan digitalisasi. 

SRIPOKU.COM -- Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebaiknya memiliki akun Jamsostek Mobile (JMO) BPJS Ketenagakerjaan.

JMO sendiri merupakan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya bernama aplikasi BPJSTKU yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan JMO Mobile masyarakat bisa mendapat beragam layanan BPJS Ketenagakerjaan secara lebih mudah dan cepat, tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudah.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online atau klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudah. (Tangkapan layar laman bpjsketenagakerjaan.go.id)

===

Cara daftar akun JMO

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara daftar akun JMO BPJS Ketenagakerjaan:

1. Download aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore

2. Pilih menu "Buat Akun Baru" dengan tombol berwarna hijau

3. Selanjutnya Pilih Kewarganegaraan, dan klik "Selanjutnya"

4. Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klik "Ya, Saya Sudah Daftar"

5. Pilih jenis kepesertaan dan apakah Anda termasuk kategori:

* Penerima Upah

* Bukan Penerima Upah

* Pekerja Migran Indonesia

6. Selanjutnya isikan data diri Anda meliputi:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved