Berita Muara Enim

Polres Muara Enim Bekuk Komplotan Pencuri Sapi, Pelaku Beraksi Saat Sapi Sedang Cari Makan

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Handout
Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, berhasil membekuk dua dari empat pelaku pencurian Sapi jantan milik Karmawan (61) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muara Enim. Sedangkan dua rekannya GN dan EE masih dalam pengejaran. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM- Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, berhasil membekuk dua dari empat pelaku pencurian Sapi jantan milik Karmawan (61) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muara Enim. Sedangkan dua rekannya GN dan EE masih dalam pengejaran.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (4/6/2023), bahwa pencurian Sapi jantan berumur 2 tahun tersebut berawal ketika korban seperti biasa mengiring dan melepaskan Sapinya yang berjumlah 20 ekor di lokasi pemakaman umum, Banko Barat, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim sekitar pukul 08.00 untuk mencari makan.

Setelah itu ditinggalkannya dan dijemput lagi sekitar pukul 15.00 untuk digiring kembali ke kandang.

Namun setelah dihitung ternyata Sapinya kurang satu ekor, yang ternyata Sapi Jantan berumur sekitar 2 tahun.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul.

Usai mendapatkan laporan, Tim Lakid dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Kemudian Tim Lakid melakukan pengintaian di kawasan Pasar Baru Tanjung Enim dan melihat pelaku Hartanto sedang mengendarai mobil dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Setelah diintrogasi, Tim Lakid melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan pelaku Kardianto berhasil dibekuk saat tengah berada di Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasubag Humas AKP RTM Situmorang membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku dari empat pelaku pencurian Sapi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan bersama barang buktinya, dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved