Berita Palembang
Polda Sumsel Segera Limpahkan Berkas Penista Agama Lina Mukherjee ke Kejaksaan
Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menyebut pelimpahan berkas tahap satu kasus dugaan penodaan agama
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto menyebut pelimpahan berkas tahap satu kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Tiktokers Lina Mukherjee akan segera dilakukan.
"Berkas versi penyidik sudah lengkap dan kita akan serahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan yang akan dilakukan pada hari Senin nanti," ujar dia saat ditemui sripoku.com, Jumat (19/5/2023).
Selanjutnya, kata Agung, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan terhadap berkas.
"Apabila ada hal-hal yang harus dilengkapi tentunya ada surat P 18 dan petunjuk P 19," terang Agung Marlianto.
Sebelumnya, Sejumlah ulama mendatangi Polda Sumsel untuk mempertanyakan proses hukum tersangka penodaan agama, Lina Mukherjee yang tak kunjung ditahan, Senin (15/5/2023).
Ketua Forum Umat Islam Sumsel, Dr H Umar Said meminta agar penyidik melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee yang telah berstatus tersangka penistaan agama makan kriuk babi dengan membaca bismillah di salah satu kontenya.
"Hari ini kami ingin audensi dengan Kapolda Sumsel agar penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee karena sudah memenuhi syarat untuk ditahan,"katanya.
Namun, mereka mengaku belum bisa bertemu dengan Kapolda Sumsel karena sedang tidak berada di kantor.
Kata dia, Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Lina Mukherjee dengan pertimbangan kesehatan karena tersangka Lina mengidap penyakit maag akut, namun nyatanya Lina masih eksis dalam media sosialnya.
"Ini artinya yang bersangkutan tidak sakit sehat sehat saja ada siapa dibelakang Lina Mukherjee ini sehingga dia tidak bisa ditahan," ujar dia.
Menurut dia, pihaknya akan terus mendorong Kapolda Sumsel agar menahan Lina Mukherjee karena jika tidak akan menimbulkan gejolak ditengah masyarakat Sumsel.
"Penegakan proses hukum terhadap Lina Mukherjee harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan harus ditegakkan dengan adil," kata dia.
| Ruang Kreasi Anak Muda, Yamaha Thamrin Gelar 'Creative Youth' di SMAN 19 Palembang |   | 
|---|
| Jeritan Pedagang di Kantor Gubernur, Desak Pemprov Sumsel Tindak Tegas Pengelola Pasar Induk |   | 
|---|
| Dari Tenda ke TPS, Bawaslu Sumsel Gandeng Kwarda Pramuka Lakukan Pengawasan Pemilu |   | 
|---|
| Waspada ISPA di Tengah Cuaca Tak Menentu di Palembang, Dewasa Dominasi 142 Ribu Kasus |   | 
|---|
| Raperda Investasi Dikembalikan ke Pemkot Palembang, DPRD Rampungkan Pembahasan 5 Raperda |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.