Berita Pagaralam
Kangkangi Permendikbud, SMP Negeri 1 Pagaralam Gelar Seleksi PPDB tidak Pakai Sistem Zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Pagaralam tahun 2023 menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: bodok
Laporan Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Pagaralam tahun 2023 menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Pasalnya PPDB jalur Zonasi di SMPN 1 Pagaralam tahun 2023 tidak mengikuti aturan dari Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) pasal 12.
Pasalnya dalam Permendikbud Pasal 12 tersebut disebutkan bahwa proses PPDB jalur Zonasi tidak boleh menggunakan ujian tertulis atau kemampuan akademik sesuai dengan pasal 25.
Namun pihak SMP Negeri 1 Pagaralam malah tidak mengindahkan Permendikbud tersebut dengan tetap melakukan tes akademik dengan sistem CAT kepada para siswa yang akan masuk jalur zonasi ke SMPN 1 Pagaralam tersebut.
Menanggapi hal tersebut Kepala SMP Negeri 1 Pagaralam Nasib Kasyanto mengatakan, panitia PPDB SMPN 1 Pagaralam melakukan seleksi jalur zonasi dengan sistem seleksi tersebut sesuai dengan perintah Peraturan Walikota Pagaralam.
"Kita melakukan PPDB Zonasi dengan sistem seleksi ini sesuai dengan Perwako Nomor 156 tahun 2020. Jadi itu landasan kita melakukan seleksi untuk sistem zonasi tersebut," ujarnya.
Dijelaskan Nasib Kasyanto, bahwa sistem tersebut dilakukan agar siswa yang masuk atau lolos ke SMPN 1 Pagaralam merupakan siswa yang berkualitas secara akademik.
"Kita tidak mau lagi ada siswa yang masuk ke SMP Negeri 1 Pagaralam namun masih tidak bisa membaca. Jadi itu salah satu alasan kita melakukan sistem seleksi di PPDB sistem Zonasi tersebut," jelasnya.
Pihaknya juga tetap memberlakukan batas siswa yang diterima melalui jalur zonasi sesuai dengan permintaan dinas pendidikan.
"Kita menerima 50 persen siswa di jalur zonasi ini sesuai dengan arahan dari dinas pendidikan. Jadi kami berharap hal ini bisa dimaklumi oleh masyarakat Pagaralam," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pagaralam Cholmin melalui Kabid Persekokhan Enhar mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke sekolah yang bersangkutan.
Apakah hal tersebut benar adanya dan apa hal yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita akan ke sekolah itu untuk menanyakan langsung hal tersebut. Pasalnya proses PPDB tahun 2023 memang merupakan kegiatan langsung dari masing-masing sekolah," ujarnya.
Terpisah, orang tua siswa yang hendak mendaftarkan anak sekolah berharap siswa yang tinggal tak jauh dari SMPN I Pagaralam tanpa tes. Karena berharap sistem zonasi.
"Saya yakin, anak yang sudah tamat SD semua bisa baca dan tak diragukan lagi," pungkas salah seorang warga yang ditemui Sripoku.com. (one)
Jalan Ambles, Akses Penghubung Dua Desa di Pagar Alam Lumpuh Total, Warga Terpaksa Putar Arah |
![]() |
---|
Puncak Meriahkan HUT ke-79 RI, Warga Kota Pagar Alam Gelar Makan Liwetan Sepanjang 500 Meter |
![]() |
---|
Pj Sekda Pagar Alam Dicopot Jelang Pilkada 2024, Dahnial Nasution Gantikan Rano Fahlesi |
![]() |
---|
Melihat Keindahan Bukit Tungguan Pagar Alam, Objek Wisata Baru Cocok Jadi Tujuan Liburan Sekolah |
![]() |
---|
Jadwal Penerbangan Palembang-Pagar Alam Lengkap Harga Tiket, Rute Penerbangan Buka Setiap Hari Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.