Berita Muba

Residivis Kasus Pencurian dan Narkoba di Muba Kembali Berulah, Tertangkap Kasus Bobol Rumah Kosong

Pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela bagian belakang lalu masuk rumah dan mengambil barang milik korban.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Farozi
handout
Rozi pelaku spesialis pencuri rumah kosong ketika diamankan Satreskrim Polsek Babat Toman. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Rozi (35) dimankan Satreskrim Polsek Babat Toman karena telah mencuri di rumah milik Ade Supriadi (62), Rabu (26/4/2024).

Aksi pencurian dilakukan saat rumah korban yang terletak di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam keadaan kosong.

Pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela bagian belakang lalu masuk rumah dan mengambil barang milik korban.

Barang yang berhasil diambil berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra fit nopol BG 4707 MR.

Kemudian dua unit tabung gas ukuran 3 kg dan dua unit mesin pompa air merk Honda dan Robin.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Babat Toman, Iptu Vico Fariul Fajar membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi keberadaannya berikut barang bukti dari hasil kejahatan tersebut masih ada padanya," kata Vico, Senin (1/5/2024).

"Setelah ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, IPTU Lekat Hariyanto menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan juga narkoba.

Selain itu pelaku juga diindikasikan sebagai pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang sedang tidak ditunggu penghuninya .

"Masyarakat Babat Toman berterima kasih kepada personil Polsek yang telah berhasil menangkap pelaku, karena ulah pelaku tersebut sudah membuat keresahan," ungkapnya.

Bahkan menurutnya, ada masyarakat yang mengatakan pelaku termasuk beruntung ditangkap polisi.

Karena sebenarnya masyarakat sudah curiga terhadap pelaku tersebut setiap ada rumah kosong yang menjadi sasaran pencurian.

"Masyarakat sudah berencana untuk menghakimi pelaku jika tertangkap oleh masyarakat. Kini pelaku sekarang ditahan di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan atas perkaranya," katanya.

"Dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat(2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved