Berita PALI

Coba Kelabui Petugas Buang Sabu Saat Dihentikan, 2 Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres PALI

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut dia, personil Satresnarkoba lalu menyuruh tersangka untuk mengambil barang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Ahmad Farozi
handout
Ahmad Ramadhan dan Muhammad Panji diamankan di Mapolres PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI - Ahmad Ramadhan (24) dan Muhammad Panji (23) keduanya warga Talang Jawa Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim ditangkap polisi.

Keduanya kedapatan membuang bungkusan kecil saat dihentikan anggota Satresnarkoba Polres PALI yang sedang melintas di jembatan Sungai Pendopo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Kamis (27/4/2203) sekitar pukul 23.30 Wib.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hamdani mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat, bahwa diduga ada yang akan melakukan transaksi narkotika.

Kemudian, personil Satresnarkoba Polres PALI melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar adanya.

Dimana, kedua tersangka didapati menggunakan sepeda motor melaju dengan kencang.

"Tiba di TKP petugas langsung memberhentikan keduanya. Salah satu tersangka Ahmad Ramadhan membuang satu paket plastik klip bening diduga berisi narkoba jenis sabu ke tanah dan diketahui petugas," ungkapnya, Sabtu (29/4/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut dia, personil Satresnarkoba lalu menyuruh tersangka untuk mengambil barang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Kemudian keduanya beserta barang bukti digelandang ke Mapolres PALI guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Barang bukti diamankan satu paket plastik klip bening berisi diduga narkoba jenis sabu seberat bruto 1,44 gram. Kemudian, satu unit motor Honda Vario warna hitam dan dua unit handphone," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved