Berita Palembang

Marak Tawuran Remaja di Palembang, Pengamat Hukum: Polisi Perlu Represif tapi Terukur

Pengamat hukum yang juga Rektor Unitas Palembang Dr Azwar Agus SH MHum menilai maraknya trend buruk tawuran remaja di Kota Palembang t

Editor: Yandi Triansyah
handout
Pengamat hukum yang juga Rektor Unitas Palembang Dr Azwar Agus SH MHum 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengamat hukum yang juga Rektor Unitas Palembang Dr Azwar Agus SH MHum menilai maraknya trend buruk tawuran remaja di Kota Palembang terkadang aparat penegak hukum dilematis menghadapi anak di bawah umur, ada UU Perlindungan Anak. 

"Saya pikir kalau ini sudah mengkhawatirkan dan sangat susah mengganggu, polisi harus represif tapi dengan terukur. Misalnya telah menelan korban jiwa terhadap masyarakat umum yang lewat di situ," ungkap Dr Azwar Agus SH MHum, Kamis (6/4/2023). 

Menurut Dr Azwar Agus SH MHum yang juga owner ASA Law FIRM, terkadang kita ini kan menunggu kalau sudah terjadi korban dulu dan viral, tindakan itu baru lebih massif lagi. Kalau belum ada korban, belum represif. 

Azwar Agus mengatakan, ini sebetulnya fenomena sosial yang ada di hampir seluruh kota besar. Istilahnya kejahatan yang dilakukan para remaja ini dengan meniru dari tempat-tempat lain. 

"Meniru menjadi sugesti akhirnya menjadi sikap dan tindakan. Banyak faktor penyebabnya, selain dia meniru tadi, faktornya bahwa mungkin lemahnya penegakan hukum, bisa jadi. Lemahnya pengawasan dari orangtua," kata Azwar Agus

Azwar yang juga Ketua DPC Peradi Palembang menjelaskan, penegakan hukum dalam artian misalnya orang bawa senjata tajam, tawuran, nanti anak tersebut dikembalikan kepada orangtuanya saja, diberikan pembinaan. 

"Jadi akhirnya remaja lainnya meniru di tempat lain. Aiy enak jugo mak itu, kito buat itu biso ngetop di Medsos dan hukumannya tidak berat. Mereka menilainya, aiy sudah niru baelah kito. Komunitas kito biso ngetop. Bisa faktor seperti itu," kata Azwar Agus

Selain itu juga lemahnya peran tokoh-tokoh masyarakat. Kalau orangtua mengawasi anaknya. Kalau aparat penegak hukum itu untuk penegakan hukum dan penindakan. Patroli dan segala macam upaya hukum itu bisa preventif, represif. 

Preventif itu dengan petugas standby saja di situ tempat tongkrongan remaja yang hendak tawuran, itu bisa mengurungkan mereka untuk melakukan tawuran. Tidak usah dikejar, tongkrongkan saja mobil patroli polisi di situ, sudah bikin mereka batal tawuran. Peran media sosial juga sangat berpengaruh buka peluang. 

"Kalau untuk anak jelas pasti hukumannya itu sepertiga dari orang dewasa, dikenakan Undang undang perlindungan anak. Karena harapannya, anak-anak di bawah umur itu masih punya harapan," pungkas Azwar Agus yang juga Ketua Pengkot Perbasi Palembang. (Abdul Hafiz)
 
 
 
 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved