Berita Palembang

Hubungi Nomor Call Center Ini Jika Ada Masalah Terkait Penghentian Siaran TV Analog dan Set Top Box

Sejak tadi malam siaran televisi analog atau tv analog di Palembang resmi dihentikan dan beralih ke siaran televisi digital.

Editor: Sudarwan
capture/YouTube
Berikut ini cara untuk memasang Set Top Box pada TV Analog supaya bisa mendapat siaran TV Digital. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejak tadi malam siaran televisi analog Palembang resmi dihentikan dan beralih ke siaran televisi digital.

Bagi masyarakat yang ingin tetap menyaksikan televisi hanya bisa disaksikan dengan layanan televisi digital saja.

Bagi masyarakat yang memiliki televisi tidak dengan fitur televisi digital maka harus ada tambahan alat top set box agar bisa menikmati siaran televisi digital.

Sekretaris Kominfo Palembang Adi Zahri mengatakan siaran televisi analog sudah dihentikan.

Itu artinya penyaluran bantuan alat top set box bagi masyarakat miskin sudah sesuai ketentuan di atas 90 persen.

"Rencana penghentian siaran televisi analog ini kan sudah lama tertunda karena capaian penyaluran top sex box belum sesuai ketentuan. Nah sekarang sudah dihentikan artinya capaiannya sudah sesuai aturan makanya langsung direalisasikan atau dihentikan," kata Adi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).

Kominfo secara resmi mengalihkan suara televisi analog ke digital 31 Maret 2023 di Sumsel untuk empat daerah yakni Palembang, Banyuasin, OKI dan OI.

Adi menambahkan jika masyarakat memiliki aduan atau keluhan terkait penghentian siaran TV analog tersebut bisa menyampaikan aduan langsung atau melalui call center kominfo pusat sekaligus melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan top set box atau tidak.

Berikut alur pengaduannya:
Sehubungan telah dilaksanakan ASO (Analog Switch Off) atau penghentian siaran analog dan dialihkan ke siaran digital pada tanggal 31 Maret 2023 untuk WLS Sumsel – 1 (Palembang, Banyuasin, OKI dan OI), jika ada aduan masyarakat terkait penghentian siaran analog dan Set Top Box baik pengaduan langsung atau melalui call center 112, dapat diarahkan untuk :
1. Menghubungi call center 159 milik Kemkominfo Pusat
2. Melakukan Scan Ulang untuk TV yang memiliki fitur Digital TV (DTV)
3. Menggunakan Set Top Boc/ STB untuk dapat menonton siaran digital
4. Melakukan pengecekan melalui https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ khusus untuk masyarakat miskin yang terdata mendapatkan bantuan STB dari pemerintah. (Hartati)

Dapatkan informasi terkait dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved