Profil Teddy Minahasa, Dituntut Pidana Mati Kasus Narkoba, Nasib Jenderal Berujung Jeruji Besi
Inilah selengkapnya profil Teddy Minahasa tersangka kasus bandar narkoba yang dituntut hukuman pidana mati, lengkap karir hingga harta kekayaan.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
Untuk nilai tanah dan bangunan mulai dari puluhan juta, ratusan juta, hingga milyaran rupiah.
Adapun untuk tanah dan bangunan di daerah Malang seluas 568 meter persegi/200 meter mencapai Rp4.234.440.000.
Tak hanya aset tanah dan bangunan, Teddy tercatat mempunyai empat unit kendaraan bermotor.
Mantan Kapolda Sumatera Barat ini memiliki Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp 740 juta dan Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta.
Lalu, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta dan Harley Davidson Solo tahun 2014 senilai Rp 650 juta.
Kemudian, tercatat juga harta bergerak dari Irjen Teddy Minahasa senilai Rp 500 juta.
Surat berharga Rp 62,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1.523.717.203.
Tertulis di laporan tersebut, Irjen Teddy Minahasa tidak tercatat memiliki utang. Dengan demikian, total harta Teddy mencapai Rp 29.974.417.203.
Kekayaan Teddy Minahasa tercatat dalam LHKPN disampaikan pada 26 Maret 2022 saat awal menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Namun kini nasib Teddy Minahasa berujung menginap di jeruji besi.
Bahkan ia dituntut mendapatkan hukuman pidana mati imbas menjadi tersangka bandar narkoba.
Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News
Penyakit Diabetes Intai Anak-anak di Lubuklinggau, IDAI Sumsel Beberkan Penyebab dan Pencegahannya |
![]() |
---|
Opini : Hari Anak Tengah Nasional |
![]() |
---|
Makin Panas! Ridwan Kamil Tolak Opsi Damai, Pilih Lanjutkan Perkara dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat |
![]() |
---|
Terbongkar Sudah: Ini Cara Hendarto Habiskan Uang Haram Rp150 Miliar di Meja Kasino |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.