Profil Teddy Minahasa, Dituntut Pidana Mati Kasus Narkoba, Nasib Jenderal Berujung Jeruji Besi

Inilah selengkapnya profil Teddy Minahasa tersangka kasus bandar narkoba yang dituntut hukuman pidana mati, lengkap karir hingga harta kekayaan.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
kolase/Tribunmakassar/Tribunmedan
Selengkapnya profil Teddy Minahasa tersangka kasus bandar narkoba yang dituntut hukuman pidana mati. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini profil Teddy Minahasa tersangka bandar narkoba dituntut hukuman pidana mati.

Kasus narkoba yang sempat menghebohkan akhir-akhir ini membuat profil Teddy Minahasa banyak dicari tahu.

Penasaran seperti apa profil Teddy Minahasa tersangka bandar narkoba dituntut hukuman pidana mati?

Simak ulasan lengkapnya tentang profil Teddy Minahasa di bawah ini.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jenderal Bintang 2 Terlibat Kasus Peredaran Sabu

Inilah profil Teddy Minahasa tersangka kasus bandar narkoba yang mendapat tuntutan hukuman pidana mati.
Inilah profil Teddy Minahasa tersangka kasus bandar narkoba yang mendapat tuntutan hukuman pidana mati. (capture/Tribunnews)

Memiliki nama lengkap Teddy Minahasa Putra, pria yang berpangkat Irjen ini asli Sulawesi Utara.

Dikutip dari TribunManado, Teddy Minahasa lahir di Minahasa Sulawesi Utara pada 23 November 1971.

Teddy Minahasa lulus dari Akademi Kepolisian pada 1993.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus bandar narkoba, Teddy Minahasa sempat menjabat sebagai Kapolda Jatim saat ini.

Namun jabatan tersebut batal diberikan kepada Teddy Minahasa lantaran resmi menyandang gelar tersangka.

Anggota Polri yang memiliki pangkat Jenderal Bintang Dua ini menjadi sorotan publik.

Keterlibatan Teddy Minahasa dalam menyebarkan narkoba membuat karirnya di kepolisian merosot tajam.

Padahal sebelum itu ia menjalankan amanah sebagai Kapolda Sumatera Barat sejak 2021.

Di tahun 2018, Ia dipercaya menjabat sebagai Kapolda Banten menggantikan Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang sekarang menjabat sebagai Kapolri.

Namun jabatan tersebut hanya berlangsung tiga bulan dan Teddy Minahasa dikirim ke Lampung.

Di tahun 2014, Teddy Minahasa sempat menjadi ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved