Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jenderal Bintang 2 Terlibat Kasus Peredaran Sabu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas kasus peredaran sabu.

Editor: Yandi Triansyah
kolase/Tribunmakassar/Tribunmedan
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati 

SRIPOKU.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas kasus peredaran sabu.

Tuntutan mati kepada Teddy Minahasa dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy Minahasa didakwa telah mengendalikan peredaran sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Menurut Jaksa Teddy Minahasa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.

Teddy didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Teddy ditangkap penyidik pada 24 Oktober 2022.

Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam perkara ini, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved