Berita Palembang

Pengedar Sabu Dituntut 8.5 tahun Penjara di Pengadilan negeri Palembang

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut Arwin Afriansyah pengedar sabu-sabu dengan pidana kurungan penjara selama 8,5 tahun penjara.

Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
PENGEDAR SABU -- Arwin Afriansyah terdakwa pengedar sabu-sabu asal Muara Enim, Sumatera Selatan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/8/2025). Arwin dituntut JPU penjara selama 8,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut Arwin Afriansyah pengedar sabu-sabu dengan pidana kurungan penjara selama 8,5 tahun penjara karena menyimpan sabu seberat 17,82 gram.

Pembacaan tuntutan terdakwa dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/8/2025). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 karena menjual narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Arwin terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU.

Selain penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman dan majelis hakim akan mempertimbangkan hak tersebut pada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan diketahui, Arwin ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Maret 2025 di kontrakannya beralamat Jalan Rindam II Sriwijaya Desa Karang Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: PEJALAN Kaki Terkapar Dihantam Sepeda Motor di Palembang, Korban dan Pengendara Dilarikan ke RS

Arwin mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Yanti (DPO) usai bertemu di sebuah warung dekat kontrakannya. 

Pada saat bertemu, Yanti berkata kepada terdakwa bahwa ia harus menyetor Rp 2,6 juta jika sabu-sabu tersebut telah ia jual.

Kemudian terdakwa pulang ke rumah dan sempat menggunakan sebagian sabu yang diberikan.

Lalu ia memperbaiki sepeda motor di teras rumahnya, berselang 30 menit kemudian petugas langsung menggerebek rumah Arwin dan mendapati 1,81 gram sabu-sabu di saku depan celananya.

Tak sampai di situ petugas menggeledah rumah terdakwa dan menemukan 17,82 gram sabu-sabu yang disimpan terbungkus plastik klip di dalam karung beras.

Setelah ditimbang sabu-sabu tersebut memiliki berat netto 16,6 gram.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved