Berita Palembang
WFH ASN Pemprov Sumsel Setiap Jumat Mulai Diterapkan Hari Ini, Berikut Aturan Presensinya
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Kebijakan ini mulai diterapkan hari ini, Jumat (10/4/2026), sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Penerapan WFH tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 800.1/1230/BKD.I/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN. Dalam kebijakan ini, sistem kerja ASN tidak hanya mencakup WFH, tetapi juga work from office (WFO) dan work from anywhere (WFA).
Seperti yang terpantau di Kantor Gubernur Sumsel, ada yang tetap masuk kerja atau WFO dan ada yang WFH dan WFA.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa pengaturan pelaksanaan ketiga pola kerja tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
“Untuk jadwal kerja WFH dan WFO dengan komposisi serta proporsi ASN disesuaikan dengan kondisi perangkat daerah masing-masing,” kata Ismail, Jumat (10/4/2026).
Guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Pemprov Sumsel juga menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1/1300/BKD.IV/2026 tentang pedoman presensi ASN dalam pelaksanaan WFO, WFH, dan WFA.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN yang bekerja dari kantor (WFO) tetap wajib melakukan presensi menggunakan finger print di kantor masing-masing.
Sementara itu, ASN yang menjalankan WFH dan WFA, khususnya setiap hari Jumat, diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-presensi SIMPEGNAS sesuai ketentuan jam kerja.
Adapun mekanisme penggunaan aplikasi e-presensi SIMPEGNAS meliputi pendaftaran dan perekaman wajah melalui perangkat mobile.
Pengguna Android dapat mengunduh aplikasi melalui Play Store, sedangkan pengguna iOS dapat mengakses melalui browser Safari. Untuk login, ASN menggunakan akun MyASN masing-masing.
Selain itu, penilaian kehadiran ASN tetap mengacu pada keputusan gubernur terkait pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Setiap kepala perangkat daerah juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap presensi pegawai, baik yang menggunakan sistem finger print maupun aplikasi SIMPEGNAS," katanya m
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
| Petani Didorong Naik Kelas, KADIN Sumsel Dorong Tata Niaga Kopi Pagaralam Tembus Pasar Global |
|
|---|
| Lima Hari Tak Kunjung Pulang, Maria Dilaporkan Hilang oleh Sang Anak ke Polrestabes Palembang |
|
|---|
| Bimbingan TOT untuk Perkuat SDM Kopi Sumsel Menuju Ekonomi Berkelanjutan |
|
|---|
| Breaking News: Cekcok Soal Parkir di Sayangan 16 Ilir Palembang, Seorang Pria Dikeroyok Pakai Pedang |
|
|---|
| Menanti Sanksi 19 Oknum Dishub Palembang yang Gelar Razia Ilegal hingga Sebabkan Kecelakaan Beruntun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/KANTOR-GUBERNUR-SUMSEL-11.jpg)