Berita Palembang

WFH ASN Pemprov Sumsel Setiap Jumat Mulai Diterapkan Hari Ini, Berikut Aturan Presensinya

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Linda Trisnawati
KANTOR GUBERNUR SUMSEL- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai, Jumat (10/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sumsel terapkan WFH setiap Jumat sebagai bagian transformasi budaya kerja ASN
  • Sistem kerja fleksibel diterapkan meliputi WFH, WFO, dan WFA sesuai kebutuhan instansi
  • Presensi dilakukan secara digital melalui finger print dan aplikasi SIMPEGNAS untuk menjaga disiplin ASN

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Kebijakan ini mulai diterapkan hari ini, Jumat (10/4/2026), sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.

Penerapan WFH tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 800.1/1230/BKD.I/2026 tentang transformasi budaya kerja ASN. Dalam kebijakan ini, sistem kerja ASN tidak hanya mencakup WFH, tetapi juga work from office (WFO) dan work from anywhere (WFA).

Seperti yang terpantau di Kantor Gubernur Sumsel, ada yang tetap masuk kerja atau WFO dan ada yang WFH dan WFA.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa pengaturan pelaksanaan ketiga pola kerja tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

“Untuk jadwal kerja WFH dan WFO dengan komposisi serta proporsi ASN disesuaikan dengan kondisi perangkat daerah masing-masing,” kata Ismail, Jumat (10/4/2026).

Guna mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Pemprov Sumsel juga menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1/1300/BKD.IV/2026 tentang pedoman presensi ASN dalam pelaksanaan WFO, WFH, dan WFA.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN yang bekerja dari kantor (WFO) tetap wajib melakukan presensi menggunakan finger print di kantor masing-masing. 

Sementara itu, ASN yang menjalankan WFH dan WFA, khususnya setiap hari Jumat, diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-presensi SIMPEGNAS sesuai ketentuan jam kerja.

Adapun mekanisme penggunaan aplikasi e-presensi SIMPEGNAS meliputi pendaftaran dan perekaman wajah melalui perangkat mobile.

Pengguna Android dapat mengunduh aplikasi melalui Play Store, sedangkan pengguna iOS dapat mengakses melalui browser Safari. Untuk login, ASN menggunakan akun MyASN masing-masing.

Selain itu, penilaian kehadiran ASN tetap mengacu pada keputusan gubernur terkait pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Setiap kepala perangkat daerah juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap presensi pegawai, baik yang menggunakan sistem finger print maupun aplikasi SIMPEGNAS," katanya m

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas kerja sekaligus menjaga disiplin dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved