Berita Muba

Curi Mesin Perahu Ketek, Warga Danau Cala Muba ini Ditangkap Polisi, Sempat 3 Bulan Buron

Tersangka diamankan karena diduga mencuri mesin perahu ketek milik Yakin (41), warga sekampungnya, pada 16 Januari 2023, sekitar pukul 02.00, lalu.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Farozi
handout
Selamat (34) pelaku pencurian mesin perahu ketek diamankan di Polsek Lais. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Setelah melarikan diri hampir tiga bulan, Selamat (34) warga Desa Danau Cala Kecamatan Lais diamankan Unit Reskrim Polsek Lais.

Tersangka diamankan karena diduga mencuri mesin perahu ketek milik Yakin (41), warga sekampungnya, pada 16 Januari 2023, sekitar pukul 02.00, lalu.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna mengatakan, pada Minggu (26/3/2023) didapat informasi tersangka ada di rumahnya di Danau Cala.

Selanjutnya pihaknya langsung menurunkan tim melakukan penangkapan. "Alhamdulillah, pelaku dapat kami tangkap dengan tanpa perlawanan," ujarnya, Senin (27/3/2023).

Ditambahkan, dalam beraksi, tersangka Selamat tidak sendirian. Tapi bersama temannya inisial LR yang saat ini masih dalam pengejaran.

Adapun mesin perahu ketek yang hilag yakni merk MATARI GX 390.

"Pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan atas perkaranya," katanya.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved