Berita MUBA

Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Pemuda Sungai Lilin Diciduk Polisi

Curi sepeda listrik, Febri (27), warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, Kabupatem Muba harus berurusan dengan pihak kepolisian . 

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: tarso romli
sripoku.com/fajeri ramadhoni
DIAMANKAN - Tersangka Febri (27) bersama barang bukti sepeda listrik hasil curian saat diamankan di Mapolsek Babat Supat, Selasa (16/9/2025). 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Belum sempat menikmati hasil curiannya, Febri (27), warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, Kabupatem Muba harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Supat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun V, Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Korban, Agus Muhamad Iksan, kehilangan sepeda listrik merek KY Funtrip Power Speed warna hijau tosca yang disimpan di gudang samping rumahnya.

Pelaku diduga masuk dengan cara merusak gembok warna silver merek Hakamitsu. Selain sepeda listrik, ia juga membawa kabur satu tabung gas melon 3 kg.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 juta.

Namun nahas, sebelum barang curian sempat dijual atau digunakan, warga sekitar mengetahui keberadaan pelaku.

Pada Selasa malam (16/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Febri langsung diserahkan ke Polsek Babat Supat dengam muka lebam, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda listrik KY Funtrip Power Speed, satu buah gembok, dan nota pembelian sepeda.

Baca juga: Keluarga Pasien Puskesmas Pulau Panggung Keluhkan Tidak Ada Air Bersih

Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, mengapresiasi sigapnya masyarakat yang membantu proses penangkapan.

"Pelaku ini diamanakan oleh warga kemudian baru diserahkan ke Polsek. Pelaku diamankan warga setelah korban melaporkan kejadian ke masyarkat, pelaku sempat mendapat pukulan dari masyarakat yang geram terhadap aksinya,"ujar Hutahean, Sabtu (20/9/2025).

Kini pelaku telah naik statusnya menjadi tersamgka dan saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan keamanan rumah serta kendaraan, terutama pada malam hari. Selain itu jika menangkap pelaku kejahatan tidak melakukan perbuatan hakim sendiri, biar kita yang memperoses sesuai hukum,"tegasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Prediksi Starting Line Up Sriwijaya FC vs Persikad Depok, Rencanakan Kebangkitan Untuk Meraih Poin

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved